Blitar, blok-a.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Rabu (08/11/2023).
Mantan orang nomor dua di jajaran Pemkab Blitar tersebut, dipanggil Kejari Blitar terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar senilai Rp 490 juta, yang dibiayai dengan APBD Tahun 2021-2022.
Rahmat Santoso tiba di kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB, dan baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB. Selama kurang lebih 5 jam dia dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejari Blitar.
Rahmat Santoso, usai diperiksa terlihat kelelahan dan enggan memberikan komentar terkait materi apa saja yang ditanyakan penyidik Kejari Blitar.
“Maaf ya saya capek, nanti tanya ke penyidik aja ya. Soalnya saya sudah datang sejak pagi dan baru kelar sore ini. kurang lebih 5 jam saya dimintai keterangan,” kata Rahmat Santoso sambil meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blitar resmi mengeluarkan surat pemanggilan terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, Rahmat Santoso.
Sewa rumah dinas tersebut menjadi polemik lantaran rumah yang disewa oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah itu, bukan ditempati Wabup Blitar, namun ditempati Bupati Blitar sendiri.
Diketahui biaya sewa rumah dinas tersebut mencapai Rp 490 juta untuk sewa selama 20 bulan.
Selain mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, penyidik Kejari Blitar juga memeriksa mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar, Agus Zaenal.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Agung Wibowo mengatakan, ada 24 pertanyaan yang ditanyakan kepada mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wabup Blitar.
“Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk pak Wabup Blitar tadi. Namun soal apa saja yang ditanyakan, kami belum bisa menyampaikan, karena masih proses penyelidikan,” kata Agung Wibowo.
Pemanggilan Rahmat Santoso ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait sewa rumah dinas wabup.
Awalnya, Kejari Blitar menerima laporan bahwa ada anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar dari Bagian Umum Setda Blitar.
Namun dalam laporan tersebut, disebutkan rumah yang telah disewa selama 20 bulan tidak pernah ditempati oleh Wabup Rahmat Santoso.
Belakangan diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup tersebut merupakan milik Bupati Blitar Rini Syarifah.
Ironisnya, rumah yang disewa oleh Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut, bukan ditempati Wabup Blitar, namun ditempati Bupati Blitar sendiri bersama keluarganya.
“Temuan awal ya laporan dari masyarakat kemarin ada sewa rumah dinas untuk wabup dianggarkan tapi tidak ditempati,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati, Kejari Blitar belum bisa memberikan kesimpulan terkait hal tersebut.
“Kami masih belum bisa memberi kesimpulan. Sebab, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan,” tandasnya.
Agung menambahkan, setelah ini, Kejaksaan Negeri Blitar masih akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak terkait dan perlengkapan berkas terkait kasus sewa rumah dinas tersebut.
“Untuk kesimpulannya masih memerlukan keterangan yang lain, perlu kita rumuskan pakai dasar-dasarnya apa. Kami akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan berkas terkait sewa rumah dinas,” pungkasnya. (jar/lio)