Malang, blok-a.com – Kasus sengketa kepengurusan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terus berlanjut. Setelah aset yayasan sempat dikuasai kembali usai diklaim pengurus dari Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), kini pihak YPTT mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dari laporan YPTT pada 31 Oktober 2025. Tersangka tersebut adalah Mulyono, yang diketahui sebagai pengurus YPTWT.
Kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jatim dan penyidik agar laporan kliennya tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, dalam laporan yang diajukan Ketua YPTT Hadi Suwarno, tidak hanya Mulyono yang dilaporkan.
“Dalam laporan klien kami, selain Mulyono ada beberapa orang lain yang turut dilaporkan. Tapi sampai sekarang baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, hari ini Selasa (6/1), kami mengirimkan surat resmi agar perkara ini diproses secara menyeluruh,” ujar Sumardhan.
Tak hanya itu, Sumardhan juga meminta agar tersangka Mulyono segera dilakukan penahanan. Menurutnya, tidak ditahannya tersangka berpotensi mengganggu proses penyidikan.
“Kalau tidak ditahan, dampaknya bisa besar. Kami khawatir munculnya ijazah anak-anak yang diterbitkan berdasarkan akta yang diduga palsu. Ini tentu berdampak serius secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan tersangka dapat mengulangi perbuatannya atau memengaruhi saksi. “Kami khawatir dia mempersulit proses hukum, bahkan mengulangi perbuatannya dan memengaruhi saksi-saksi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan keterangan yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris, yang dilakukan oleh pihak YPTWT.
Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, menjelaskan bahwa yayasan yang berdiri sejak 1972 tersebut mulai mengalami perpecahan sejak 1984. Konflik dua kubu dengan nama yayasan yang sama terus berlangsung hingga 2014.
“Ini jelas merugikan kami. Karena itu, pada Agustus 2024 kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP ke Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Hadi.
Sementara itu, Pembina YPTT, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kepengurusan YPTWT merupakan bentuk pemaksaan kehendak. Ia menyebut, pengurusan yayasan tersebut didasarkan pada rapat pengurus YPTT yang dibuat secara sepihak.
“Bahkan pada objek aset yang sama, YPTWT mencantumkan alamat yang keliru. Aset itu sebenarnya berada di RT 04 RW 06 Kelurahan/Kecamatan Turen, namun ditulis RT 05 untuk mengelabui bahwa itu bukan objek yang sama dengan milik YPTT,” ungkap Taufik.
Setelah melalui proses panjang berupa sengketa, gugatan perdata, hingga laporan pidana, Taufik optimistis YPTT akan segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap ada keadilan. Bukan hanya satu tersangka, tapi seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan ini bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.








