Kota Malang, blok-a.com – Terdakwa kasus pembunuhan-mutilasi, Abdul Rahman di Kota Malang lolos dari hukuman mati.
Hal itu diketahui pasca sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan-mutilasi di sebuah kost Sawojajar, Kota Malang itu di PN Malang, Rabu (18/9/2024).
Dalam sidang vonis yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dan dua hakim lainnya, sekitar pukul 10.58 WIB Abdul Rahman yang didampingi tim kuasa hukumnya dengan tenang duduk di hadapan meja hijau hakim.
Terdakwa Abdul Rahman sebelumnya dalam sidang baik tuntutan maupun pembelaan oleh JPU Kejari Kota Malang dituntut Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kini oleh Majelis Hakim Kejari Malang yakni I Wayan Eka Mariata mendakwa Abdul Rohman (43) dengan dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono, pengusaha cafe asal Kota Surabaya.
Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara sebanyak 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.
“Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepedah motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember, dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan,” kata I Wayan Eka Mariata, membacakan putusan dakwaannya, Rabu (18/9/2024).
Sementara kuasa hukum Abdul, Guntur Putra Abdi Wijaya, vonis yang diberikan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Jadi itu tidak ada perencanaan (pembunuhan), tapi ada tindakan yang menyebabkan pertengkaran, sehingga spontan melakukan hal itu,” kata Guntur.
JPU dari Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan tetap menghormati putusan dari majelis hakim. Namun, pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir, memang ada perbedaan persepsi dengan majelis hakim. Dari putusan ini akan kami laporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada awal Januari 2024 lalu dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi kembali menghebohkan Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
Lokasi pembunuhan dan mutilasi diduga pada rumah kos di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap usai pihak keluarga membuat laporan kehilangan korban ke polisi. Dan pada Kamis (4/1/2024) sore, polisi menangkap Abdul Rahman. (bob)







