Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa advokat VA alias Vania digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang Senin (22/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Benny Arisandy, SH, MH memvonis terdakwa Vania dengan hukuman tiga bulan pidana atas kasus penganiayaan terhadap Otje Suwandito (76), pemilik Bengkel HOK Malang.
JPU Kejaksaan Negeri Malang, Maharani SH menilai vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 18 bulan penjara.
Maharani memastikan pengajuan banding atas putusan tersebut. Ia menambahkan langkah banding merupakan kewajiban institusional ketika vonis hakim berada di bawah setengah dari tuntutan yang diajukan.
“Kalau putusan kurang dari setengah tuntutan, maka kami wajib banding. Apalagi beberapa pertimbangan dalam tuntutan kami tidak diambil alih oleh majelis hakim,” kata Maharani usai sidang.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan yang diabaikan hakim adalah terkait tidak adanya unsur pembelaan terpaksa sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan jaksa. Namun, hal tersebut justru dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ringan.
“Kami langsung menyatakan banding. Ini tidak memenuhi rasa keadilan pada korban dan masyarakat,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum korban, Wildan Arif. Ia menilai putusan tiga bulan penjara sangat melukai rasa keadilan korban, terlebih dampak penganiayaan masih dirasakan hingga kini.
“Unsur tindak pidana sudah jelas terpenuhi. Ini hanya perbedaan soal lamanya hukuman. Tuntutan 18 bulan, tapi diputus hanya tiga bulan, itu sangat rendah,” ujar Wildan.
Menurutnya, korban hingga kini masih mengalami gangguan kesehatan akibat penganiayaan tersebut. Vonis ringan dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami kliennya.
“Klien kami masih sakit sampai sekarang. Ini tentu sangat miris bagi perasaan korban,” imbuhnya.
Wildan juga mendukung penuh langkah JPU untuk mengajukan banding, bahkan hingga kasasi jika diperlukan. Ia menilai kasus ini penting untuk memberikan efek jera, terlebih pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai advokat dan pernah menjadi kuasa hukum korban.
“Harapan kami, upaya hukum terus dilakukan sampai tuntas. Ini soal keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sutotok Winarno, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara adil, khususnya terkait unsur pembelaan diri.
“Terdakwa menggigit karena pembelaan diri. Luka di kepala korban bukan akibat perbuatan terdakwa, melainkan akibat perbuatannya sendiri,” kata Sutotok. (yog/bob)








