Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Pelaku berinisial EA (27) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pada Senin (3/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur yang diterima pada 3 Agustus 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka untuk mengambil motor korban.
“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dengan kondisi stir terkunci, tapi saat mau dipakai keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).
Setelah mengidentifikasi pelaku, tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penangkapan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.
Dalam pemeriksaan awal, EA mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya di kawasan Bumiayu.
“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas plat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Ipda Lukman.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelat nomor kendaraan milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, kunci berbentuk huruf Y, tang, jaket, celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ipda Lukman menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama penjaga maupun pemilik rumah kos agar meningkatkan kewaspadaan dengan menutup pintu gerbang dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi tindak kejahatan melalui layanan Polisi 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (bob)








