Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 12 pemuda diduga hendak bikin gaduh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Mereka positif THC dan benzodiazepine (Benzo) serta diduga menyiapkan empat bom molotov.
Polresta Malang Kota mengamankan total 13 orang yang berjalan menuju lokasi demonstrasi. Dari hasil pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya berstatus saksi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat tim Satgas Preventif Strike melakukan pemantauan dan penyekatan di sekitar lokasi unjuk rasa.
“Kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, melihat ada 13 orang berjalan bersama dari Jalan Untung Suropati mengarah ke Balai Kota Malang. Selanjutnya, mereka diberhentikan oleh tim dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bom molotov yang dibawa dua orang dari kelompok tersebut. Keempat botol kaca itu disebut telah dilengkapi sumbu dan mengeluarkan aroma menyengat.
“Dari 13 orang yang diamankan, didapati dua orang di antaranya membawa empat bom molotov berupa botol kaca yang ujungnya telah diberi sumbu dan mengeluarkan aroma yang menyengat. Selanjutnya, mereka dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam,” terangnya.
Seluruh orang tersebut kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rencana pembuatan dan penggunaan bom molotov.
“Dari hasil penyidikan, tiga orang menjadi pembuat dan pembawa bom molotov, sembilan orang turut serta membantu rencana aksi, dan satu orang ditetapkan sebagai saksi. Selain molotov, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol minuman keras jenis arak dan 12 ponsel milik tersangka,” beber Danang.
Tiga tersangka yang diduga berperan membuat dan membawa bom molotov masing-masing berinisial FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya berinisial DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mereka dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP karena diduga turut membantu rencana tersebut.
Selain mendalami dugaan rencana kerusuhan, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap 12 tersangka.
Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif THC dan benzodiazepine (Benzo). THC merupakan senyawa psikoaktif yang terkandung dalam ganja, sedangkan benzodiazepine merupakan golongan obat yang memiliki efek sedatif dan penggunaannya harus sesuai ketentuan medis.
Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman polisi terkait dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara narkotika dan psikotropika.
Danang mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga sengaja menyiapkan bom molotov untuk memicu kerusuhan dengan cara melemparkannya ke arah massa aksi maupun Gedung DPRD Kota Malang.
“Sejak awal, mereka sengaja membuat bom molotov untuk membuat rusuh dengan dilempar ke arah massa aksi maupun Gedung DPRD Kota Malang.
Hingga kini, Polresta Malang Kota masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kelompok, pihak yang diduga mendanai, hingga aktor intelektual di balik rencana kerusuhan tersebut.
“Sampai sekarang, kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan kelompok dan penyandang dana serta aktor intelektual di balik para tersangka. Kami juga masih dalami, mereka belajar dari mana untuk membuat bom molotov tersebut,” tandasnya. (bob)








