Belajar Oplos Gas Elpiji Subsidi dari Youtube Bikin Bos dan 2 Anak Buahnya di Malang Terancam 6 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan penyuntik elpiji di Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Barang bukti yang diamankan penyuntik elpiji di Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, lblok-a.com – Tiga pria di Malang diringkus polisi usai diketahui melakukan oplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram selama satu tahun.

Dalam aksinya, ia dapat meraih omset puluhan juta perbulan.

Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31), Dian Santoso (29) dan Devi Indra Cahyana (34) ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menyampaikan, modus yang dilakukan dengan cara menyuntik dari tabung gas 3 kilogram disuntik menjadi tabung gas 12 kilogram.

“Disini kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah pemilik usaha pangkalan serta penjualan elpiji. Selanjutnya untuk kedua tersangka lainnya, statusnya sebagai pengoplos ataupun penyuntik dari elpiji. Jadi dua orang ini merupakan karyawan dari tersangka Ari Setyo Nugroho,” jelas Wisnu saat pers rilis, Rabu (20/11/2023).

Wisnu menambahkan, gas elpiji suntikan tersebut dijual ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Malang, dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 36 ribu. Namun, jika dijual secara prosedur maka ia hanya mendapatakan keuntungan sebesar seribu rupiah per satu gas.

“Namun demikian ketika empat gas elpiji 3 kilogram dioplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram, otomatis ada keuntungan besar yaitu Rp36 ribu sekian, jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu. Jadi kalau di presentase keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual seharusnya,” jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut, tersangka belajar melakukan oplos gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak.

“Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas dan dijual kembali,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Menindaklanjuti bahwa kerugian terkait kasus ini tentunya merupakan atensi dari pimpinan, bahwa masyarakat pengguna subsidi yang seharusnya bisa diperoleh menjadi menanggung kerugian, tentunya dengan langka nya gas tiga kilo itu menjadi perhatian kita bersama untuk kita ungkap di kasus-kasus ke depan,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?