Kota Malang, blok-a.com – Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar kasus pengoplosan atau penyuntikan tabung gas elpiji subsidi.
Pengoplosan itu berupa memindah gas elpiji subsidi berukuran 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Dari pembongkaran kasus tersebut polisi mengamankan satu orang berinisial HS. Orang tersebut merupakan otak pengoplosan elpiji subsidi di Kota Malang.
HS ditangkap di sebuah ruko Jalan Kalpataru Nomor 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
HS diketahui menjalankan aksinya dengan melibatkan 4 karyawannya yang bertugas sebagai kernet, sopir dan orang yang mengisi tabung gas.
“Kita amankan. Kita (juga) meminta keterangan dari sopir dan juga pegawai yang bertugas mengambil tabung untuk dibawa ke ruko dan dioplos,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota , Kompol Danang Yudanto , Selasa (7/11/2023)
Diungkapkan Danang, pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas melon 3 kilogram bersubsidi, berawal dari kejadian yang dialami salah satu karyawan HS yang mengalami luka bakar dan dirujuk ke RS Saiful Anwar Kota Malang.
10 hari sebelum dilakukan pengungkapan, salah satu karyawan ruko mengalami luka bakar saat melakukan pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Karyawan yang luka bakar tengah menjalani perawatan, luka bakarnya 50 persen. Jadi awal pengungkapan dari kecelakaan kerja itu,” katanya.
Kemudian jajaran dari Satreskrim Polresta Malang Kota menaruh kecurigaan dan berhasil mengungkap kasus ini.
“Setelah melakukan penyelidikan dan ditambah adanya laporan dari masyarakat, sekitar pukul 08.30, Senin (6/11/2023) petugas berhasil mengungkap tindak kejahatan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ini,” jelas Danang.
“Kami mendatangi TKP untuk mengecek adanya kegiatan pengisian gas elpiji dan kita dapati disitu adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari Elpiji tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” sambungnya.
Polisi berhasil mengamankan tersangka HS yang diduga menjadi otak dari kegiatan pengoplosan Elpiji dan sejumlah karyawannya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Kita amankan dan meminta keterangan dari sopir dan juga pegawai yang bertugas mengambil tabung untuk dibawa ke ruko dan di oplos,” ungkapnya.
Diketahui, HS mengambil sejumlah stok tabung dari berbagai toko di wilayah Malang Raya untuk dioplos. Hal tersebut saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Setiap yang dihasilkan pengambilan dari tabung tersebut dari beberapa tempat di area Malang Raya yang saat ini masih dalam pengembangan untuk dimana saja mereka mengambil,” jelasnya.
Danang membeberkan, melalui hasil jual beli elpiji oplosan tersebut, HS mampu mendapat keuntungan Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta dalam satu hari.
“Jadi dari pengoplosan tabung subsidi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta dalam satu hari,” bebernya.
Pihak kepolisian pun dalam penangkapan ini juga berhasil menyita barang bukti berupa, 180 tabung gas elpiji 3 kilogram, 33 tabung gas elpiji 5,5 kilogram dan 42 tabung gas elpiji 12 kilogram.
“Kita juga amankan 73 buah turup elpiji 3 kilogram berwarna oranye, 82 buah tutup elpiji 3 kilogram berwarna merah, 28 buah tutup segel warna kuning, 1 buah timbangan digital dan 1 set alat yang digunakan untuk mengoplos,” tuturnya.
Dipastikan, pelaku pengoplosan Elpiji berinisial HS bukan merupakan agen distributor resmi dari pihak Pertamina. Namun, dari hasil pemengakuannya bahwa tersangka menjalankan aksinya secara mandiri setelah mendapat ide dari temannya yang berada di Jakarta.
“Gak pernah kerja di Pertamina. Belajarnya dari temen Jakarta,” ungkap pelaku berinisial HS saat ditanyai awak media dalam konferensi pers.
HS juga mengaku bahwa aksinya tersebut baru berjalan sekitar 1 tahun lamanya sejak 2022 lalu. Selama ini, keuntungan yang didapatkan sebagian besar untuk penambahan tabung agar bisnis haramnya semakin besar dan meluas.
“Awalnya kecil-kecilan. Kirim gak setiap hari, produksi 15 sampai 20 tabung itu kadang untuk stok. Jadi keuntungan satu tahun ini buat menambah tabung,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kuruangan 6 tahun penjara.