Blitar, blok-a.com – Di bulan Ramadan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus melakukan perekrutan wanita sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui media sosial (Michat).
Polisi mengamankan ANDN, perempuan (24), warga Kampung Cipinang, Kelurahan Cipeundey Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten, dan TW, laki-laki (20), warga Jalan Pandan Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Kedua mucikari tersebut, diamankan di kamar 221 Sans Hotel Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Sementara korban bernama SA alias BL, perempuan (15), warga Dusun Wonorejo Desa Tamanrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.
“Awalnya mucikari ANDN menghubungi SA mengajak untuk bekerja bersama denganya. Selanjutnya SA berangkat ke Kediri dengan menggunakan travel yang mana biaya travel ditranfer oleh ANDN. Setelah sampai di Kediri melakukan transaksi prostitusi online, namun sepi,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (26/03/2014).
Karena di Kediri sepi, kemudian ANDN mengajak SA untuk pindah ke Blitar. ANDN chek-in di hotel Sans Kota Blitar bersama SA. Selanjutnya ANDN mengoperasikan akun michat dan mencarikan SA pelanggan.
Dengan michat tersebut, kemudian datang TW yang meminta pekerjaan kepada ANDN, selanjutnya ANDN memberikan hpnya untuk digunakan michat. Kemudian TW merubah akun di hp tersebut.
“Dari michat ini, mendapatkan 1 orang pelanggan untuk SA. Bahkan pada Rabu 20 Maret 2024, SA mendapatkan 5 pelanggan dengan total Rp2,300,000. Dimana yang Rp1,300,000 diberikan kepada ANDN dan yang Rp1,000,000 belum sempat diberikan,” imbuhya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jar/lio)








