Dugaan Persetubuhan Anak di Malang, Orang Tua Tak Terima Serahkan Pelaku ke Polisi

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

Kota Malang, blok-a.com – Orang tua asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang tidak terima anak-nya AIP (14) jadi korban dugaan persetubuhan.

Terduga pelaku persetubuhan itu ialah AMM (15) remaja asal Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Karena tidak terima, orang tua AIP menyerahkan terduga pelaku AMM (15) ke Polresta Malang Kota atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, penyerahan terduga pelaku itu bermula pada 31 Agustus 2024. Orang tua korban mencari anaknya yang dibawa kabur oleh terduga pelaku.

Akhirnya anak tersebut ketemu di rumah terduga pelaku di rumah pelaku.

“Jadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 pihak orang tua korban mencari keberadaan pelaku yang membawa kabur anaknya. Hingga ke rumah Bunulrejo dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam kamar. Akhirnya orang tua korban membawa pelaku dan diserahkan ke Polresta Malang Kota,” kata Agung dalam konferensi pers Senin (23/9/2024).

Agung menjelaskan, setelah itu, anggotanya langsung melakukan interogasi ke terduga korban dan juga pelaku.

Hasilnya, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan ke korban sebanyak 4 kali.

“Di waktu yang berbeda dan tempat kejadian di rumah Bunulrejo,” tambahnya.

Agung menambahkan, untuk melakukan persetubuhan itu korban dijemput pelaku di rumah korban secara diam-diam. Setelah itu pelaku langsung membawa korban ke rumah pelaku di Kelurahan Bunulrejo Kota Malang.

“Di dalam kamar rumah pelaku, korban diajak untuk melakukan persetubuhan namun sama korban ditolak,” tambahnya.

Pelaku pun tidak menyerah. Pelaku membujuk korban bahwa jika nanti ada sesuatu yang tidak diinginkan semisal hamil, pelaku berjanji bertanggungjawab.

“Akhirnya korban mau menerima permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Hingga kini proses hukum dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

“Meskipun pelaku ini masih dibawah umur, pelaku tetap diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?