Imigrasi Blitar Tahan Dua WNA Pakistan Pelaku Penipuan Berkedok Donasi Palestina

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menahan dua orang warga negara asing (WNA) yakni MI (45 tahun) dan MA (44 tahun) terkait penipuan dengan kedok donasi untuk Palestina. (blok-a.com/Fajar)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menahan dua orang warga negara asing (WNA) yakni MI (45 tahun) dan MA (44 tahun) terkait penipuan dengan kedok donasi untuk Palestina. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menahan dua orang warga negara asing (WNA) yakni MI (45) dan MA (44).

Keduanya merupakan WNA berkebangsaan Pakistan pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 31 Januari 2024, berlaku sampai dengan 25 Maret 2024.

Penangkapan tersebut, berawal dari aduan masyarakat terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi untuk Palestina dengan paksaan.

MI dan MA dikeluhkan meresahkan, karena meminta serta mengumpulkan donasi dengan memaksa dan memanipulasi Takmir Masjid dan masyarakat dengan alasan untuk rakyat Palestina.

Keduanya diamankan dalam operasi Jagratara yang dilakukan untuk meminimalkan tindakan pelanggaran keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus.

“Keduanya diamankan di Kanigoro, Kabupaten Blitar. Mereka pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 31 Januari 2024 dan berlaku sampai dengan 25 Maret 2024,” kata Herdaus, Selasa (07/05/2024).

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menandaskan, dalam pemeriksaan kedua WNA tersebut menjalankan aksi penipuan disertai pemerasan dengan dalih donasi untuk warga Palestina.

“Selama ini donasi yang mereka cari terkumpul hingga Rp263 juta. Namun uang donasi dari beberapa warga Blitar itu ternyata tidak disumbangkan ke Palestina, tapi ditransferkan ke seseorang yang ada di Pakistan,” tandas Arief Yudistira.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, keberadaan MI dan MA di Indonesia dengan memakai visa kunjungan yang berlaku dari 31 Januari 2024 hingga Maret 2024. Visa tersebut, kemudian diperpanjang hingga 28 Mei 2024 mendatang.

“MI dan MA melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku tanggal 25 Maret sampai dengan 28 Mei 2024,” jelasnya.

Arief Yudistira menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan ke dua WNA Pakistan tersebut terbilang mulus. Selama ini tidak ada yang curiga. Bahkan keduanya sudah berkeliling Malaysia untuk menggalang dana.

Mereka juga sempat tinggal di Lampung, hingga fasih berbahasa Melayu. Kemudian pindah ke Tulungagung, Malang dan juga Blitar.

“Kedua WNA ini berhasil menghimpun uang hingga mencapai Rp263 juta. Saat meminta sumbangan, mereka menyebut untuk anak Palestina. Namun pada kenyataannya disalurkan untuk madrasah di Pakistan, itu juga hanya sebesar Rp10 juta saja, sisanya masuk kantong pribadi,” imbuhnya.

Hingga saat ini, petugas Imigrasi masih menyelidiki apakah kedua WNA tersebut merupakan jaringan sindikat. Jjika benar, Imigrasi akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar praktik kejahatan tersebut.

“Saat ini, kita masih selidiki apakah mereka masuk dalam sindikat atau tidak. Karena perpanjangan visa mereka dilakukan oleh teman pelaku di Palestina melalui Imigrasi Jakarta Timur, ” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Kini, keduanya masih ditahan Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sambil menunggu proses hukum. Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai dengan berbagai mata uang senilai sekitar Rp24 juta, visa, paspor, buku catatan. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?