Jual Bubuk Petasan, Pelajar SMA di Blitar Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi mengamankan bubuk petasan yang dijual pelajar di Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Polisi mengamankan bubuk petasan yang dijual pelajar di Blitar (foto: Blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, kini menghadapi ancaman penjara selama 15 tahun. Itu setelah ia ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.

Remaja berusia 17 tahun tersebut ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, saat tengah melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Penangkapan terjadi, Minggu sore (8/3/2026) di Jalan Musi, Kepanjenkidul, Kota Blitar. Berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan meningkatnya aktivitas peredaran bahan peledak menjelang musim perayaan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi COD.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa bubuk misiu dan peralatan untuk meracik petasan yang disimpan di rumahnya,” kata Samsul Anwar.

Bahan peledak yang ditemukan polisi sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Meskipun pelaku masih berstatus sebagai pelajar, hukum tetap berlaku tegas untuk tindakan kriminal yang melibatkan bahan peledak.

“Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul bahan peledak ini dan jaringan peredarannya,” jelas Samsul.

Lebih lanjut Samsul menandaskan, pelaku melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Penyimpanan Bahan Peledak Tanpa Hak.

“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku cukup serius, yakni di atas 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan dan peredaran bahan peledak.

“Diharapkan, langkah ini dapat mencegah kejadian serupa dan mendidik generasi muda tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Samsul Anwar. (jar/ova)