Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus penemuan mayat perempuan terbakar bernama Ponimah (42) di kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang mulai menemukan titik terang. Ponimah dipastikan dibunuh. Polisi memastikan pelaku FA (54) sudah diamankan dan penyidikan tengah berjalan. Dugaan sementara, aksi keji tersebut dipicu oleh persoalan pribadi dalam rumah tangga.
KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan kasus pembunuhan ini kini tengah dalam tahap pemberkasan dan pendalaman motif.
“Berkaitan dengan kasus 340 dan 338 saat ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Kita sedang melakukan pemberkasan, penetapan motif, dan untuk pelaku sudah kita amankan,” ujar Dicka saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Menurut keterangan awal, korban dan pelaku merupakan pasangan yang menikah secara siri. Cekcok rumah tangga yang berlarut-larut akibat masalah ekonomi diduga menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan.
“Terkait motif, kenapa yang bersangkutan sampai tega melakukan perbuatan itu, murni karena masalah rumah tangga salah satunya faktor ekonomi. Cekcok ini tidak terjadi sehari dua hari,” ungkapnya.
Polisi menduga pelaku sempat menganiaya korban sebelum akhirnya membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Namun, hal ini masih menunggu hasil rekonstruksi untuk memastikan kronologi pasti.
“Menurut pengakuan awal, korban dianiaya dulu kemudian dibakar. Pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak,” jelas Dicka.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menggunakan tangan dan benda tumpul dalam aksinya. Korban diperkirakan telah meninggal dunia empat hingga lima hari sebelum ditemukan pada Minggu (12/10/2025).
“Sementara pengakuan tersangka menggunakan tangan dan benda tumpul. Tapi pemeriksaannya masih kita dalami,” lanjutnya.
Terkait unsur kesengajaan, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena masih perlu pendalaman terkait apakah ada niat membunuh sejak awal atau tidak.
“Masih kita dalami, apakah niat membunuh atau menganiaya hingga korban meninggal. Karena itu kami terapkan pasal berlapis,” tegas Dicka.
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku sama-sama berstatus duda dan janda. Perselisihan rumah tangga diduga sudah berlangsung selama dua minggu terakhir, bahkan disebut telah terjadi cekcok sejak lama.
“Cekcoknya dalam dua minggu terakhir terus terjadi, tapi tidak menutup kemungkinan sudah berlangsung sejak lama,” kata Dicka.
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan ibunya hilang. Ia sempat melihat korban terakhir bersama pelaku di rumah, sebelum berangkat kerja ke pabrik rokok di Kabupaten Malang.
“Yang melapor anak korban. Saat berangkat kerja, korban masih di rumah bersama pelaku dan cucunya. Tapi saat pulang, korban sudah tidak ada,” ujarnya.
Polisi juga menyita sebuah truk yang diduga digunakan pelaku untuk memindahkan jasad korban sebagai barang bukti.
“Salah satu sarananya adalah truk itu, makanya kami amankan sebagai salah satu barang bukti,” pungkas Dicka. (yog)








