Lagi, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diungkap Polresta Malang

Polisi memamerkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, MAA (18) pria asal Jombang (Andik Agus/Blok-a.com)
Polisi memamerkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, MAA (18) pria asal Jombang (Andik Agus/Blok-a.com)

Kota Malang, Blok-a.com – MAA (18) asal Kelurahan Krembangan Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“MAA diduga melakukan persetubuhan terhadap korbannya berinisial FA (16), warga Kecamatan Singosari. Korban sama pelaku berkenalan sejak bulan November 2022 melalui aplikasi Lite Match dan menjalin hubungan asmara atau berpacaran hingga 2 tahun berjalan ini,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (23/9/2024) siang kemarin.

Diungkapkan I Gusti, hubungan tak senonoh dilakukan pada hari Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah kost di Bantaran Barat, Kecamatan Lowokwaru. Korban diajak berhubungan badan oleh pelaku, namun ditolak dengan alasan korban sedang mentruasi.

“Namun pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan persetubuhan meski korban dalam kondisi mentruasi, hingga akhirnya hubungan terlarang ini terjadi juga di dalam kamar kost,” bebernya.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumah kost korban untuk mengajak keluar, akan tetapi korban menolak hingga terjadi cekcok mulut.

“Saat terjadi cekcok mulut, paman korban mendengar dan mendatangi keduanya yang sedang cekcok ini,” Imbuhnya.

Selanjutnya, paman korban menginterogasi korban dan pelaku. Dan terungkap kalau pelaku ini melakukan persetubuhan dengan korban sudah 8 kali.

“Tidak terima atas perbuatan pelaku ini, paman korban melaporkan ke Polresta Malang Kota. Kini kasus dugaan persetubuhan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ags/gni)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?