Pelaku Pencurian Gudang Ghealsy di Kota Batu Ditangkap, Motif Terhimpit Ekonomi

Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat di viralkan oleh pelapornya di media sosial TikTok,
Pelaku Pencurian Gudang Ghealsy di Kota Batu Ditangkap, Motif Terhimpit Ekonomi

 

Kota Batu, blok-a.com – Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat di viralkan oleh pelapornya di media sosial TikTok, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial ZA alias Ipin (38), warga Dadaprejo, Kec. Junrejo, Kota Batu, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Batu saat berada di rumahnya.

Kapolres Batu Oskar Syamsuddin mengungkapkan pelaku diamakan petugas karena terlibat tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Gudang Ghealsy di Jalan Diponegoro no. 10, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu.

“ZA alias Ipin melakukan aksi pembobolan gudang Ghealsy pada hari Kamis ( 9/11/2023) sekira pukul 03.32 WIB,, terduga pelaku memasuki gudang Ghealsy, dengan cara melompati pagar gudang, lanjut merusak gembok gudang dan mengambil delapan unit HP dari berbagai merek serta dua laptop merek HP dan Lenovo milik Gudang Ghealsy,” terang Oskar dalam rilis di halaman Polres Batu , Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, barang-barang tersebut sebelumnya disimpan di meja admin gudang Ghealsy.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, ZA alias Ipin kemudian meninggalkan lokasi TKP dengan cara yang sama, yakni pada saat memasuki gudang tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Batu tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap dan mengamankan terduga pelaku tersebut.

“Jadi pelaku berhasil mengambil 8 unit HP. Namun saat penangkapan , petugas berhasil mengamankan 1 unit HP bersama 2 laptop saja. Sedangkan 7 unit sudah raib,” bebernya.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka meninggalkan lokasi TKP dengan cara yang sama saat memasuki gudang tersebut,” sambung AKBP Oscar.

Kapolres Batu juga mengucapkan terima kasih kepada pelapor karena mengunggah video kasus itu di TikTok dan akhirnya ditonton ribuan orang sehingga viral.

Saat diperiksa penyidik , ZA alias Ipin mengaku kalau dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi,

“Pengakuan ZA karena faktor ekonomi dirinya nekad lakukan aksi pencurian. Alasan pelaku hasil mencurinya buat membayar tunggakan kontrakan dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku terancam pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP

“Hukuman pidana penjara setinggi-tingginya sembilan tahun,” pungkasnya. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?