Pelaku Penganiayaan Kucing di Malang Ditetapkan Tersangka

caption:Pelaku Saat di Interogasi Polisi di Polsek Dau Malang, Minggu (23/6/2024) (blok-a/Andik Agus)
caption:Pelaku Saat di Interogasi Polisi di Polsek Dau Malang, Minggu (23/6/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pelaku penganiayaan kucing di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Indra Wahyudi (40) asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah resmi ditetapkan tersangka.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.

Kini, pihak kepolisian telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang membuat kucing meninggal dalam keadaan terpaku itu. Dalam pemeriksaan, penyidik berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti dan juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka saat ditemui, Senin (24/6/2024).

Selain memeriksa sejumlah saksi, pelaku juga dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Puncak kekesalan pelaku terjadi pada Selasa (18/6) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya.

Pelaku yang kesal, kemudian memukul kucing tersebut dengan batu. Tak berhenti di situ, ia juga mengaku menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

Atas pelakuan tersebut, lanjut Dika, pihak kepolisian kini juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6).

Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. (ptu)