Surabaya, Blok-a.com – Zaman sudah edan. Kriminalitas asusila kian mencemaskan. Betapa tidak. Terkini, polisi menggerebek 12 orang yang sedang menggelar pesta seks di sebuah Villa di Kota Batu.
Aksi kejahatan asusila itu ditangani oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta seks.
Seorang pria berinisial SM (31), warga Malang, dijerat pasal sebagai penyelenggara, dan ditetapkan jadi tersangka.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, di Polda Jatim, menjelaskan hal itu, Selasa (1/10/2024).
Kata Kombes Pol Dirmanto, penggrebekan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh pesta itu.
“Dari situ polisi menindaklanjutinya hingga akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Dirmanto.
Sementara itu, lebih detail kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono soal tindak asusila. Saat diinterogasi, SM mengaku sengaja membuat acara tersebut untuk melakukan hubungan seks secara bersama-sama.
“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri), dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama,” timpal AKBP Suryono.
Mirisnya, mereka saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara berjamaah.
“Pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, bergiliran sampai 12 orang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan pernah menggelar threesome.
“Mereka mengaku pernah menggelar pesta seks, baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.
Aktivitas sebelum-sebelumnya juga dilakukan di Kota Batu, meski bukan di villa yang sama saat polisi menyergap kawanan ini.
Soal teknis operasional mereka, tersangka SM berperan menghubungi dan menjadi penghubung masing-masing peserta. Selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.
Sementara, setiap peserta juga dikenai biaya untuk mengadakan acara pesta seks tersebut, dengan nominal sebesar Rp825 ribu per orang.
“Untuk tarif peserta dikenakan Rp825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.
Dari sini, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dijerat pasal 296 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain, sebagai mata pencaharian atau kebiasan, dan mengambil keuntungan darinya. (kim/gni)