Kota Malang, blok-a.com – Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar dan membekuk jaringan Curanmor yang yang akhir – akhir ini membuat resah warga Kota Malang.
Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari jaringan Curanmor antar daerah itu yakni Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan sejak 10 Januari 2024 yang lalu pihaknya telah mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian.
“Pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan,” kata Kompol Danang kepada awak media, Rabu (31/1/2024).
Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.
Dari tersangka Jalal inilah akhirnya terkuak siapa komplotannya yang berperan sebagai ekskutor di lapangan.
“Lalu kami lakukan pengintaian, dan membuntuti pelaku yaitu Rici dan Rofi yang sudah kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,”bebernya.
Namun pada pembututan awal ini, pihaknya sempat kehilangan jejak dan dilanjutkan pengintaian berikutnya.
Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar Desa Wonosari Kecanatan Purwosari Kabupaten Pasuruan..
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.
“Jadi modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan lalu apabila ada yang mau membeli akan diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan diberikan karcis parkirnya,”terang Kompol Danang.
“Kemudian motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih. Ketika ada pembelinya, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Perbuatan curanmor itu dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dan dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor,”
Saat ini, untuk tersangka Rofi kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dan dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 29 Laporan Polisi (LP) dari para korban.
Sementara itu, tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Dan sepeda motor curiannya itu, selalu dibawa ke wilayah Pasuruan.
“Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP,” pungkasnya. (ags/bob)