Tampang Penyebar Konten Pornografi Anak di Bawah Umur Asal Malang

Tampang Penyebar Konten Pornografi Anak di Bawah Umur Asal Malang
Tampang Penyebar Konten Pornografi Anak di Bawah Umur Asal Malang

Kota Malang, blok-a.com – Polisi berhasil meringkus seorang pria pelaku penyebaran konten pornografi serta pengancaman terhadap anak di bawah umur di Kota Malang.

Identitas pelaku penyebaran konten pornografi dengan korban anak di Malang itu diketahui bernama Mochamad Choiri (24) berdomisili dan kerja di Kabupaten Bekasi.

Dalam rilis di halaman depan Polresta Malang Kota, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan peristiwa ini berawal saat salah satu orang tua korban berinisial S (48) warga Jalan Sanan Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, melaporkan ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (23/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dalam laporan itu, dijelaskan bahwa korban ERW (15) awalnya berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi dating. Di aplikasi itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga berhasil mendapatkan nomor WA pribadi korban.

“Awalnya korban berinisial ERW (15) dan pelaku berkenalan melalui aplikasi lilmatch. Setelah beberapa kali ngobrol, pelaku meminta korban berbagi layar pada aplikasi tersebut.
Mereka lanjut berhubungan via chat WA,” ujar Kompol Danang , Senin (6/5/2024).

Komunikasi pun kian intens lewat WA itu, korban dan pelaku pun saling mengirim video dan foto masing-masing. Pelaku pun meminta foto yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh korban juga.

“Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto atau video call kemudian di-screenshot oleh pelaku,” jelasnya.

Tangkapan layar foto bagian tubuh korban ini lalu menjadi modal pelaku untuk berperilaku semena-mena ke korban.

Pelaku meminta korban untuk video call dan meminta konten porno korban. Permintaan itu harus dipenuhi korban. Jika tidak foto syur yang dikirim korban bakal disebar.

Korban pun ketakutan atas ancaman itu.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai penutup. Korban takut, menuruti kemauan pelaku, sehingga korban mengirimkan foto-foto mengandung keasusilaan,” jelasnya.

Permintaan konten porno itu pun berlanjut hingga korban tak kuasa menuruti kemauan bejat pelaku. Hingga akhirnya, korban berani menolak video call pelaku.

Pelaku pun melakukan ancamannya, yakni menyebar konten porno korban. Konten itu pun disebar melalkui akun palsu Instagram yang dibuat pelaku.

“Foto-foto korban diunggah dengan teman-teman korban ditandai. Bahkan pelaku juga berencana menjual atau membarter foto korban ke beberapa platform di internet,” jelas Danang.

Foto syur korban pun diketahui temannya. Akhirnya temannya memberitahu korban. Korban pun langsung menceritakan kasus itu ke orang tuanya.

Laporan ke polisi pun dilakukan orang tua. Pelaku akhirnya tertangkap di tempat kerjanya di Belasi dan dibawa ke Polresta Malang Kota.

“Kami akan melakukan pendalaman dan analisis digital forensik untuk melihat apakah ada korban lain yang menjadi target pelaku,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 subsider pasal 45b jo pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ​ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun dan denda Rp 750 juta. (mit/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?