Kota Malang, blok-a.com – Motif pembunuhan terhadap seorang perempuan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya terungkap. Terduga pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena panik akibat transaksi open booking order (Open BO) yang bermasalah.
Penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi Mi Chat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah kontrakan tersebut.
“Mereka sepakat kencan dengan tarif Rp200 ribu. Setelah itu melakukan hubungan di kamar pelaku,” ujar Guntur saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/12/2025).
Namun, usai berhubungan badan, terduga pelaku tidak mampu membayar sesuai kesepakatan. Ia juga berdalih bahwa fisik korban tidak sesuai dengan foto profil yang tertera di aplikasi.
“Tersangka sempat menawarkan pembayaran menggunakan handphone, tapi ditolak korban. Lalu ditawarkan HP sebagai jaminan dan akan ditambah saat ada uang, namun korban tetap menolak,” jelasnya.
Penolakan tersebut memicu emosi korban. Korban bahkan mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar apabila tidak segera dibayar.
“Ancaman itu membuat tersangka panik. Ia kemudian berlari ke dapur, mengambil pisau, dan langsung menyerang korban dari belakang,” ungkap Guntur.
Korban ditusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur hingga mengenai bagian leher dan wajah. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kejadian berlangsung spontan karena pelaku panik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial MK (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait kemungkinan penerapan Pasal 351 KUHP, Guntur menyebut kecil kemungkinan lantaran peristiwa terjadi secara spontan.
Sementara itu, korban berinisial SM (23) diketahui merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelumnya, warga sekitar sempat mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah kontrakan sekitar pukul 22.15 WIB. Warga yang berdatangan kemudian mendobrak pintu kamar dan melihat pelaku melarikan diri dari lantai dua sambil membawa pisau.
Saat warga naik ke lantai atas, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan sejumlah luka tusuk dan sabetan senjata tajam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama petugas kepolisian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di dekat tandon air di salah satu rumah warga. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.








