Kota Malang, blok-a.com – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang mencuat setelah Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya mendampingi empat korban melaporkan perkara tersebut. Terduga pelaku berinisial GM (30), yang diduga merupakan oknum pengajar di ponpes tersebut, telah diamankan Polresta Malang Kota pada Senin (27/7/2026) malam.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Muhammad Zakki, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari aduan yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial Kota Malang. Karena mengalami kendala dalam proses pendampingan korban, akhirnya mereka mengajak Yakuza Maneges untuk berkolaborasi mengawal kasus tersebut.
“Setelah kami mempelajari data-datanya secara hukum dan menemui korban-korbannya, kami mendapatkan kesimpulan bahwa memang ada peristiwa itu. Setelah korban memberikan kuasa kepada kami, baru kami bergerak,” kata Zakki kepada blok-a.com, Selasa (28/7/2026).
Sejauh ini, lanjut Zakki, terdapat empat korban yang memberikan kuasa kepada Yakuza Maneges. Seluruhnya merupakan santri, sebagian di antaranya berstatus mukimin atau menetap di lingkungan pondok pesantren. Dugaan pelecehan itu pun disebut seluruhnya terjadi di lingkungan ponpes tersebut.
“Ada yang masih di bawah umur dan ada yang sudah dewasa. Seluruh peristiwa, semuanya terjadi di lingkungan pendidikan tersebut (lingkungan ponpes),” katanya.
Menurut Zakki, kasus ini diduga terjadi karena adanya relasi kuasa yang dimiliki terduga pelaku di lingkungan ponpes. Bahkan, salah satu dugaan yang diterima tim pendamping menunjukkan korban sempat diperdaya hingga melakukan hubungan badan dengan orang lain, kemudian dijebak dan direkam.
“Kasus ini banyak membuat kami kaget. Salah satunya ada dugaan korban diperdaya hingga melakukan hubungan badan dengan seseorang, kemudian dijebak dan direkam. Itu yang menurut kami merupakan bentuk perilaku menyimpang,” ujarnya.
Selain itu, dari keterangan para korban, terduga pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Mulai dari memberikan barang kepada korban agar merasa dekat hingga memanggil korban ke ruangan tertutup dengan dalih ngaji kitab.
“Rata-rata awalnya disuruh membaca kitab. Setelah dipanggil ke suatu ruangan dan pintunya ditutup, korban kemudian digrayangi, dipegang kemaluannya, lalu disuruh memegang kemaluan oknum tersebut,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Yakuza Maneges melaporkan pelaku GM atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Zaki menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Komnas PA, jumlah korban diduga mencapai sekitar 20 orang. Namun, pihaknya hanya dapat melakukan pendampingan terhadap empat korban yang telah memberikan kuasa hukum.
“Kami tidak bisa bertindak melebihi kuasa yang diberikan kepada kami. Yang memberikan kuasa kepada kami baru empat orang, maka empat korban itu yang kami advokasi,” katanya.
Untuk mendukung proses pembuktian, para korban juga akan menjalani visum et repertum psikiatrikum guna mengetahui dampak psikologis yang ditimbulkan akibat dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Hari ini kami upayakan visum. Untuk kasus seperti ini lebih mengarah pada visum et repertum psikiatrikum guna mengetahui dampak psikologis yang dialami korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah melalui Kasi Humas, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, penyidik masih melengkapi pemeriksaan, termasuk menunggu hasil visum terhadap para korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Perkaranya sudah diproses dan yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ber/bob)








