Ada 5 Surat Suara Beda Warna Saat Pemilu 2024 Nanti, Ini Rinciannya

Ilustrasi surat suara. ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)

blok-a.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa masyarakat akan menerima 5 surat suara dengan warga yang berbeda di Pemilu 2024 nanti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengatakan, 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

Sudrajat menyebut hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Menurutnya, sistem surat suara masih sama seperti di 2019.

“Pengaturan mengenai surat suara pemilu antara lain, jenis surat suara yang terdiri atas pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota,” kata Yulianto dalam RDP dengan Komisi II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023) kemarin.

Adapun kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima warna penanda yang berbeda.

“Warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” katanya.

Kemudian, warna merah merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPD. Sementara warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.

“Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, kemudian DPRD provinsi warna biru, kemudian warna hijau untuk DPRD kabupaten atau kota” kata Yulianto.

Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

“Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU,” ujar dia.

Menurut Sudrajat hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sudrajat juga menampilkan simulasi desain surat suara untuk pemilu 2024.

“Untuk 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ukurannya adalah 22× 30 Cm maksimal 2 paslon. Di kolom foto 9× 6.75 Cm. Yang 3 paslon 33×31 Cm, kolom foto sama, kalau ada 4 paslon ukuran bertambah 44×31 Cm, kolom foto sama,” tutur Sudrajat.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya, kata Yulianto, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara.

Pertimbangan Perubahan Kotak Suara

Ketua KPU Hasyim Asyari juga menekankan jika desain surat suara pemilu sama seperti di 2019. Namun, KPU bakal mempertimbangkan soal adanya sedikit perubahan pada kotak suara.