DPRD Kota Malang Berencana Usulkan Perda Terkait LGBT

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, berencana mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT di Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, berencana mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT di Kota Malang. Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang imi mengatakan, usulan tersebut bukan ditujukan pada aspek hak asasi manusia, melainkan sebagai upaya mengatur perilaku yang menurutnya perlu dicegah melalui regulasi daerah.

“Saya kira kita sepakat dengan program Pak Prabowo, termasuk kemarin sudah direspons oleh Pak Wali Kota terkait memerangi LGBT. Artinya, kita tidak dalam konteks hak asasi manusianya, tetapi dalam konteks eksistensinya, penyimpangan seksualnya, dan aktualisasi dirinya, yang ketika dilakukan memberikan dampak kepada sekelilingnya dan menjadi ancaman bagi kita, tidak hanya sekarang tetapi juga untuk anak cucu kita,” ujarnya.

Dito menilai Kota Malang perlu memiliki aturan yang secara khusus mengatur upaya pencegahan aktivitas LGBT. Menurutnya, sejumlah daerah telah memiliki regulasi serupa, baik dalam bentuk perda khusus maupun dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

“Saya kira itu perlu. Mumpung isu ini masih aktual, kita dorong supaya bisa menjadi regulasi,” katanya.

Politikus Partai NasDem itu juga menilai Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan banyak perguruan tinggi dan arus pendatang membutuhkan regulasi yang lebih kuat. Menurutnya, edukasi kepada mahasiswa baru saja belum cukup untuk mencegah fenomena tersebut.

“Penanggulangan maupun pencegahan terhadap LGBT tidak cukup hanya seperti itu. Harus ada langkah-langkah yang lebih konkret lagi,” ucapnya.

Menurut Dito, regulasi tersebut nantinya dapat mengatur pengawasan terhadap berbagai ruang publik dan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengawasan terhadap tempat hiburan, kafe, rumah kos, serta memperkuat peran pemerintah kelurahan, RT, dan RW dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Termasuk konten yang mengampanyekan LGBT harus ditindak. Ini harus lintas sektor. Kominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, termasuk tempat-tempat hiburan, kafe, hingga kos-kosan yang terindikasi menjadi tempat aktivitas tersebut harus diawasi,” ujarnya.

Dito menambahkan, penguatan peran pemerintah di tingkat wilayah juga dinilai penting agar berbagai persoalan sosial dapat lebih cepat terdeteksi.

“Memperkuat peran lurah, RT, dan RW. Selama ini banyak persoalan di masyarakat karena fungsi kelurahan masih minim. Sering kali lurah tidak paham kondisi di wilayahnya,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai kota besar sekaligus kota pendidikan dengan ribuan mahasiswa dari berbagai daerah, Kota Malang perlu memiliki regulasi sebagai langkah pencegahan.

“Sebagai kota besar, kota pendidikan, banyak kampus dan arus pendatang, saya kira Kota Malang harus dibentengi dengan regulasi itu,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version