Kota Malang, blok-a.com – DPRD KotaMalang mendesak Pemkot Malang segera mencabut restoran atau karaoke yang terindikasi memiliki fasilitas layaknya klub malam dan menjual miras di atas 20 persen tanpa izin.
Sekedar diketahui terdapat tiga restoran di Kota Malang namun menjual alkohol di atas 20 persen dan miliki fasilitas yang terindikasi belum mengantongi izin.
Hal itu dikatakan oleh Arief Wahyudi, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang dalam menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Arif menjelaskan, sebenarnya praktek demikian, yakni izin hanya restoran namun menjual miras dan juga miliki fasilitas klub malam banyak ditemui di Kota Malang.
Untuk itu dia menyebut ini keselahan besar dan juga harus ditindak secara tegas.
“Ini banyak loh di Malang. Dan sudah sering kami ingatkan. Izinnya diberi restoran, tapi kenyataan untuk hiburan malam. Memang disana ada restonya, tapi di belakang resto itu ada tempat hiburannya, sehingga ini kesalahan besar,” ujar Arief dihubungi melalui telepon selulernya.
Dia menjelaskan bahwa kesalahan menurutnya ini berawal dari Disnaker-PMPTSP yang memberikan izin ke sejumlah tempat tersebut.
“Kesalahan dari pihak yang memberi izin. Mestinya sebelum mengeluarkan izin itu dicek dulu lokasinya, apa benar cuma resto aja. Kalau toh izinnya sudah dikeluarkan, ternyata ada tempat hiburan malamnya, ya ditutup dan dicabut saja izinnya,” tegas dia.
Politisi PKB ini juga berkomentar, dengan adanya temuan ini mengindikasikan bahwa Pemkot Malang melalui DIsnaker-PMPTSP belum melakukan pengawasan yang maksimal.
“Sebenarnya di Malang ini banyak pelanggaran-pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) yang dibiarkan. Termasuk salah satunya izin restoran tetapi di dalamnya ada tempat hiburan. Kalau saran saya dicabut saja izinnya, dan besok saya sampaikan secara resmi di paripurna,” tandasnya.
Ia pun berpesan terhadap Pemkot, agar menindak tegas terhadap restoran dan karaoke yang melanggar Perda tersebut dengan memasukkannya ke ranah pidana.
” Cabut izinnya. Biar mereka mengurus izin baru. Itu ada sanksinya loh ketika seperti itu, karena tidak sesuai izinnya. Itu bisa masuk ranah pidana. Kalau denda paling jelas dibayar, apalagi dendanya kecil. Pidananya dari melanggar Perda itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya berdasarkan temua BPK itu, 3 tempat yakni Twenty Club, Backroom, dan juga Zeus Lounge juga merugikan Pemkot Malang. Sebab, jika indikasi tersebut benar, mereka hanya membayar pajak 10 persen sebab izinnya resto.
Padahal, seharusnya, jika tempat itu beroperasi layaknya klub malam dan juga menjual alkohol seharusnya pajak yang dibayarkan adalah 50 persen.
Masih dalam temuan BPK, jika dirinci tiga restoran itu terdapat selisih membayar pajak hinggi ratusan juta.
Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, dan pajaknya menyetor 10 persen Rp 15.952.330,00. Namun jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 79.761.650,00. Sehingga ada selisih Rp 63.809.320,00.
Sedangkan Zeus Lounge dengan klasifikasi cafe, dan pajak cafe menyetor Rp 54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp 219.053.732,00.
Begitu juga dengan Backroom, dengan klasifikasi rumah makan (RM), pajaknya yang disetor Rp 61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp 245.128.316.
Kondisi tersebut mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp 527.991.368,00.
Menanggapi itu, Arief Wahyudi menilai, bahwa Pemkot Malang kehilangan potensi pajak yang cukup besar.
“Maka dari itu ini kan sudah terlalu berat pelanggarannya, itu nanti akan menjadi pajak terhutang,” paparnya.
Disinggung apabila tempat usaha tersebut sudah dicabut izinnya, namun masih tetap ngotot buka. Ia dengan tegas mengatakan harus ditutup paksa.
” Maka sikap Pemkot diharapkan menutup paksa. Satpol-PP bisa bergerak untuk itu,” ungkapnya.
Arief juga menyarankan, di kota Malang sebaiknya tidak usah diberikan izin untuk berjualan minuman beralkohol.
” Kan sudah ada tempat-tempat khusus yang diperbolehkan untuk berjualan minuman beralkohol, misalnya seperti hotel berbintang lima,” tuturnya.
Terakhir ia menyampaikan, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bertindak dalam hal ini.
“Aparat Penegak Hukum harus betindak melihat seperti ini. Jangan malah mengawasi proyeknya Pemkot yang legal. Tetapi banyak yang ilegal di kota malang ini dibiarkan saja,” pungkasnya.
Sekedar informasi, diketahui beberapa tempat usaha itu adalah Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom. Kemudian ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin. Seperti yang tertuang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. (bob)