Kota Malang, blok-a.com – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pengelola Terminal Arjosari Malang mengintensifkan pengujian kelaikan jalan atau ramp check terhadap armada bus, Senin (15/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh bus yang melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) guna memastikan keselamatan penumpang selama periode libur panjang.
Kepala Terminal Arjosari Malang, Mega Perwira Donowati, mengungkapkan bahwa dalam ramp check tersebut petugas menemukan satu unit bus AKDP yang dinilai belum sepenuhnya layak jalan.
“Temuannya antara lain kaca depan bus mengalami retak, sabuk pengaman tidak utuh, serta alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah kedaluwarsa,” ujar Mega, Senin (15/12/2025).
Meski tidak masuk kategori pelanggaran berat, pihak terminal tetap memberikan peringatan keras kepada kru, pengemudi, hingga Perusahaan Otobus (PO) terkait.
“Ini menyangkut keselamatan penumpang, jadi harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain aspek teknis, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi armada. Hasilnya, satu bus AKDP diketahui memiliki surat jalan yang masa berlakunya telah habis selama tiga hari.
Kru bus berdalih dokumen telah diperpanjang namun tidak dibawa. Petugas pun akan melakukan verifikasi langsung ke pihak PO untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga mendapati sejumlah ban bus dalam kondisi vulkanisir. Meski masih layak secara visual, penggunaan ban tetap diingatkan agar sesuai standar keselamatan.
“Alasan keterbatasan biaya sering kami temui, namun itu tidak dibenarkan. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” jelas Mega.
Ia menambahkan, ramp check tidak hanya dilakukan saat momen Nataru, tetapi rutin digelar setiap hari. Namun, pada masa libur akhir tahun jumlah armada yang diperiksa mengalami peningkatan.
“Biasanya sekitar 40 bus per hari, saat Nataru bisa meningkat menjadi 60 bus,” ungkapnya.
Khusus bus AKDP, ramp check dilakukan setiap dua hari sekali, sedangkan bus AKAP setiap tiga hari sekali, menyesuaikan dengan rute perjalanan.
Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran yang belum diperbaiki dalam batas waktu 2×24 jam, petugas akan melakukan penindakan berupa tilang.
“Kami siap menghadapi lonjakan penumpang Nataru 2025/2026. Pemantauan juga didukung aplikasi Terminal Online System (TOS) dari Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan untuk memantau jumlah penumpang, keberangkatan, dan kedatangan bus,” pungkas Mega. (bob)








