Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan teknis pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang sudah siap secara keseluruhan.
Pelaksanaan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar mengatakan, setiap detail mekanisme untuk pendaftaran sudah terkoordinasikan dengan pemangku jabatan yang ada di Kota Malang.
Mulai dari proses penerimaan syarat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kota Malang.
“Apa yang menjadi kebutuhan kami untuk pendaftaran sudah maksimal, persiapan sudah kami koordinasikan dengan berbagai pemangku kebijakan,” kata Ali, Senin (26/8/2024).
Dikatakan, situasi dan kondisi layanan informasi yang sudah dibuka di kantornKPU masih sepi hingga saat ini. Sebab, para elit politik lebih menyukai berkoordinasi perihal persyaratan melalui seluler atau via Whatsapp.
“Karena kami sudah ada grup bersama parpol, sementara masih melalui WhatsApp dan sudah banyak yang konsultasi syarat calon terus syarat pencalonan, itu saja tetapi semua permintaan informasi kami layani,” terangnya.
Nantinya, KPU Kota Malang juga akan menerbitkan surat edaran terkait tata tertib saat masa pendaftaran kepada para partai politik hingga simpatisan yang mendukung terkait ketika mengantarkan calonnya saat mendaftar ke KPU.
“Insya Allah nanti malam kami munculkan surat edaran dari kami terkait tata tertib pendaftaran,” terang Ali.
Sebagai informasi, KPU Kota Malang sudah mengikuti penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pilkada Kota Malang.
Diketahui, MK sudah mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Nomor 60/PUU/XXII/2024. Putusan itu berisi mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 persen sampai 10 persen.
Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu mengugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyebut batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Sebagaimana yang dimaksud, dengan begitu Kota Malang termasuk di wilayah dengan batas 7,5 persen suara sah dari Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Dengan jumlah suara sah Pemilu Legislatif (Pileg) totalnya 503.887, nantinya akan dihitung dan dibagi 7,5 persen atau sekitar 37.792 untuk memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Daerah. (mg1/bob)