Blitar, blok-a.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih (LMP), Himpunan Putra-putri Angkatan Darat (HIPAKAD), Pemuda Panca Marga (PPM) serta beberapa elemen tokoh pemuda di Kabupaten Blitar menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jalan Merdeka, Kota Blitar, Kamis (19/09/2024).
Kedatangan mereka di Kantor Kejari Kabupaten Blitar untuk mendesak pengusutan semua proses hukum dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Blitar.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putuh (LMP) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarno dalam orasinya mengatakan, jika LMP memberikan dukungan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru.
“Kita sangat mendukung kinerja Kejari yang baru di Bumi Bung Karno yang baru berumur 3 bulan. Kami berharap Kejari yang baru tidak jauh dari nilai-nilai kenegarawanan Bung Karno,” kata Eko Budi Winarno.
Eko menegaskan, LMP bersama HIPAKAD, PPM, dan ormas yang lain akan selalu berkomitmen mendukung kinerja penegakkan hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
“Kami Laskar Merah Putih bersama ormas yang lain akan terus mengawal, mendampingi dan mendukung kinerja penegakkan hukum di Kabupaten Blitar oleh Kejaksaan Negeri Blitar,” tegasnya.
Ketua LMP Kabupaten Blitar menandaskan, Kejari Kabupaten Blitar diminta agar profesional dalam penegakan hukum.
“Kami Laskar Merah Putih, mendukung Kajari Kabupaten Blitar yang baru dilantik dalam penegakan hukum di Kabupaten Blitar,” tandasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan poster berisi desakan “Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Penjarakan Semua Yang Terlibat” dan “Hukum Tidak Mencari-cari Kesalahan Tapi Hukum Menemukan Kesalahan”.
Doa menegaskan, hingga saat ini warga Kabupaten Blitar belum mendapatkan kesejahteraan hukum.
“Hukum saat ini, yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Kami warga Kabupaten Blitar, menginginkan adanya kesejahteraan hukum,” tegasnya.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar, sempat diusut oleh Kejari Blitar ketika masih belum dipecah pada 2023 lalu.
Beberapa pejabat Pemkab Blitar sempat diperiksa, bahkan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso juga sudah dimintai keterangan. Namun kasus tersebut mandek, karena perkembangan terakhir dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dan menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, sudah ada pengembalian uang sewa yang diduga melanggar aturan ke kas negara, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Mohammad Yunus, SH, MH mengatakan, terkait rumah dinas Wabup Blitar kasusnya masih ditangani Kejari Blitar yang lama (sekarang Kejari Kota Blitar).
“Kasusnya masih ditangani Kejari Blitar yang lama, tidak dilimpahkan ke kami,” tandas M. Yunus.
Yunus menambahkan, karena pemekaran Kejari, maka untuk kasus lama yang ditangani Kejari Blitar lama tetap disana.
“Kami hanya menangani kasus yang baru, meskipun locusnya di Kabupaten Blitar yang kasus lama tetap ditangani disana (Kejari Blitar lama),” pungkasnya.(jar/lio)