Kota Malang, blok-a.com – Kota Malang kini memiliki fasilitas terbaru untuk memudahkan warganya dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan dan non-pemerintahan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP). Terletak di lokasi strategis di pusat kota, tepatnya di Jalan Merdeka Timur, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang. MPP Kota Malang menawarkan konsep layanan terpadu satu atap.
Warga dapat mengurus berbagai dokumen administrasi mulai dari pembuatan KTP, paspor, SIM, izin usaha, hingga pengurusan BPJS dan layanan pajak. Selain itu, MPP juga menyediakan loket untuk layanan perbankan dan asuransi, sehingga warga tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk menyelesaikan keperluan administrasi mereka.
MPP Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pusat terpadu berbagai layanan publik, MPP Kota Malang memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif dan perizinan di satu tempat.
Fasilitas
Gedung MPP ini dirancang dengan konsep modern dan ramah pengunjung. Dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman, area bermain anak, serta akses Wi-Fi gratis, MPP Kota Malang tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pelayanan, tetapi juga kenyamanan bagi pengunjung. Layanan elektronik seperti mesin antrian otomatis dan layanan informasi digital juga tersedia untuk memudahkan warga dalam mendapatkan layanan dengan cepat dan efisien.
Layanan
Berbagai instansi pemerintah dan swasta turut serta dalam MPP ini, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Imigrasi, Kepolisian, PT PLN, dan PDAM. MPP juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal dan startup untuk terlibat, baik dalam penyediaan jasa maupun sebagai penyedia layanan konsultasi bagi UMKM di Kota Malang.
Berikut beberapa layanan yang tersedia di MPP Kota Malang dilansir dari mppmerdeka.malangkota.go.id:
- Layanan Administrasi Kependudukan (Dispendukcapil)
Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga pindah domisili. - Layanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP)
Bagi warga maupun pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha, izin lingkungan, dan berbagai perizinan lainnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan layanan yang terintegrasi dengan sistem nasional untuk memudahkan proses perizinan. - Layanan Pajak dan Retribusi Daerah
Layanan ini mencakup pembayaran pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, dan retribusi lainnya. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memberikan akses cepat untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak. - Layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pengurusan klaim, serta konsultasi terkait layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di sini. Tersedia juga layanan informasi dan pengaduan terkait jaminan sosial. - Layanan Imigrasi
Kantor Imigrasi menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor, baik untuk keperluan wisata maupun pekerjaan. Proses yang dilakukan di MPP lebih efisien karena terintegrasi dengan sistem online. - Layanan Kepolisian (SKCK dan SIM)
Polres Kota Malang membuka loket layanan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat dapat mengurus dokumen-dokumen ini tanpa harus pergi ke kantor polisi secara langsung. - Layanan Pertanahan (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan layanan sertifikat tanah, balik nama tanah, hingga pengurusan sengketa lahan. Layanan ini mempermudah masyarakat yang ingin mengurus hak milik atau dokumen properti lainnya. - Layanan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial
Layanan ini meliputi bantuan sosial, pelatihan kerja, hingga layanan penempatan tenaga kerja. Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan hadir untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait pekerjaan dan kesejahteraan. - Layanan Kesehatan (Dinas Kesehatan)
Selain BPJS, Dinas Kesehatan Kota Malang juga menyediakan layanan kesehatan seperti pemeriksaan gratis, vaksinasi, serta konsultasi kesehatan umum bagi masyarakat.
Jam Layanan Mall Pelayanan Publik:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jum’at: 08:00 – 14:30 WIB
Penulis: Tegar Putra F (mahasiswa magang kampus UTM)








