Pemkab Malang Pastikan Kekosongan Kepala Sekolah Tak Ganggu Layanan, Pengisian Dilakukan Bertahap

Pemkab Malang Pastikan Kekosongan Kepala Sekolah Tak Ganggu Layanan, Pengisian Dilakukan Bertahap
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan kekosongan sejumlah jabatan kepala sekolah tidak mengganggu pelayanan pendidikan. Pengisian jabatan dilakukan secara bertahap, sementara sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah definitif dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT).

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengakui masih terdapat sejumlah jabatan kepala sekolah yang belum terisi. Kekosongan tersebut terjadi karena dinamika kepegawaian, seperti pensiun, mutasi ke daerah lain, hingga ada pejabat yang meninggal dunia.

“Masih ada yang kosong. Nanti kami pastikan lagi jumlah sisanya karena ada yang pensiun, mutasi, pindah, dan ada juga yang meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Malang menerapkan mekanisme penunjukan PLT hingga proses pengangkatan kepala sekolah definitif selesai. Ia menambahkan, keberadaan PLT tidak akan menghambat operasional sekolah, termasuk kewenangan administratif seperti penandatanganan ijazah.

“Kita menggunakan mekanisme PLT. Itu sama sekali tidak mengganggu kinerja maupun pelayanan. Penandatanganan ijazah juga tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, satu kepala sekolah dapat merangkap sebagai PLT maksimal di dua sekolah. Selama menjalankan tugas, para PLT tetap berada di bawah pengawasan dan wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan.

“Insyaallah tidak ada kendala. Mereka tetap melapor kepada pimpinannya, yaitu Kepala Dinas,” ungkapnya.

Selain kepala sekolah, BKPSDM juga masih memproses pengisian sejumlah jabatan struktural yang kosong. Saat ini terdapat empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih dijabat pelaksana tugas, yakni Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta Staf Ahli.

Nurman menjelaskan pengisian jabatan struktural maupun kepala sekolah dilakukan secara bertahap karena harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Di sisi lain, proses pengangkatan kepala sekolah membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelum dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahap finalisasi.

“Memang membutuhkan waktu karena ada dua tahapan finalisasi yang harus ditempuh, mulai rekomendasi dari Kemendikdasmen kemudian ke BKN,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 166 pejabat di lingkungan Pemkab Malang termasuk 117 kepala sekolah telah dikukuhkan pada Senin (3/8/2026) oleh Bupati Malang, HM Sanusi di Pendopo Agung Malang. (yog/bob)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.
Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.