Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus pembukaan paksa portal akses Malang–Blitar di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, kini masuk ranah hukum. Polisi telah menerima laporan dugaan perusakan fasilitas dan mulai melakukan pemeriksaan saksi.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinanjar membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Perum Jasa Tirta I melalui pengawas gate Bendungan Lahor.
“Pelapor dari pengawas gate Lahor Jasa Tirta, terkait pengrusakan gerbang gate. Hari ini pemanggilan sebagai saksi,” ujar Bambang, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi pada Jumat (3/4/2026) lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan terkait pembukaan paksa akses Malang–Blitar.
Selain itu, seorang warga berinisial WD juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan dari para saksi sebelumnya.
“Pemanggilan saksi WD menindaklanjuti keterangan dari 10 saksi sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdiv Pengusahaan 2 WS Brantas Perum Jasa Tirta I, Bayu Sakti menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat setelah terjadi aksi perusakan fasilitas portal oleh sejumlah warga.
Perusakan terjadi pada Senin (30/3/2026), dengan sasaran boom gate atau palang pintu, rantai portal, hingga cone pembatas yang dipindahkan. Dalam kejadian itu, operator di lapangan memilih tidak melakukan perlawanan dan mengamankan peralatan penting.
“Kami sudah berkoordinasi dengan operator di lapangan yaitu PT Xfresh untuk membuat laporan. Kemarin sudah ditindaklanjuti dengan pihak kepolisian seperti olah TKP dan pengumpulan barang bukti,” jelas Bayu.
Dampak dari kejadian tersebut, akses masuk Bendungan Lahor dari arah Kabupaten Malang untuk sementara tidak difungsikan. Kendaraan roda dua maupun roda empat kini dapat melintas tanpa dikenakan tarif.
Padahal sebelumnya, tarif yang diberlakukan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Bayu menegaskan, keberadaan portal sangat penting untuk membatasi kendaraan bertonase berat yang melintas di atas bendungan. Pasalnya, struktur bendungan tidak dirancang seperti jembatan umum.
“Bendungan ini bukan jembatan, jadi kendaraan yang lewat tidak boleh lebih dari 2 ton. Kalau melebihi, bisa berdampak pada struktur bangunan,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Malang sebelum kembali mengoperasikan portal tersebut.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan. Setelah itu selesai, baru akan kami operasikan kembali,” pungkasnya. (yog/bob)








