Proyek Ducting Kota Malang Dilirik Investor, Nilai Investasi Tembus Rp200 Miliar

Penataan kabel udara yang dinilai masih semrawut di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Penataan kabel udara yang dinilai masih semrawut di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Rencana penataan kabel udara melalui proyek ducting atau penanaman kabel bawah tanah di Kota Malang mulai menarik minat investor. Nilai investasi proyek ini diperkirakan menembus lebih dari Rp200 miliar dan direncanakan menggunakan skema pendanaan non-APBD.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. Ia mengatakan ketertarikan investor telah ditindaklanjuti melalui audiensi awal bersama Wali Kota Malang dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

“Masih tahap audiensi dengan Pak Wali, jadi sifatnya penjajakan. Konsepnya seperti apa, apakah sewa atau Build Operate Transfer (BOT), nanti menunggu keputusan dari Pak Wali Kota,” ujar Arief, Sabtu (24/1/2026).

Arief menerangkan, jika kerja sama tersebut berlanjut, investor diwajibkan menyusun feasibility study (FS) sebagai dasar pembahasan lanjutan, khususnya terkait mekanisme kerja sama yang akan diterapkan.

“Setelah FS dibuat, prosesnya berlanjut dengan audiensi kembali bersama Pak Wali untuk membahas mekanisme kerjasamanya,” terangnya.

Menurut Arief, sejak awal Pemkot Malang memang mengarahkan agar proyek penataan kabel udara menggunakan pendanaan non-APBD. Hal itu mempertimbangkan besarnya kebutuhan anggaran proyek ducting.

“Sedari awal arahan Pak Wali memang menggunakan dana non-APBD, karena proyek ini membutuhkan anggaran besar. Nilai investasinya diprediksi lebih dari Rp200 miliar,” terangnya.

Arahan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka peluang penggunaan dana swasta dalam proyek penataan kabel udara.

Pemkot Malang mengusulkan pelaksanaan proyek ducting berlangsung maksimal selama tiga tahun. Untuk tahap awal, penataan kabel akan diprioritaskan di koridor-koridor ikonik kota, seperti kawasan Kayutangan Heritage dan Jalan Ijen.

“Usulannya memang prioritas di koridor-koridor kota terlebih dahulu, seperti Kayutangan dan Jalan Ijen,” imbuh Arief.

Selain itu, Kayutangan Heritage direncanakan menjadi kawasan percontohan proyek ducting. Investor disebut menginginkan kawasan-kawasan ikonik Kota Malang menjadi prioritas pengerjaan.

“Kalau proyek ini berjalan, investor meminta agar lokasi-lokasi yang menjadi ikon kota diprioritaskan. Selain Kayutangan Heritage, kawasan Ijen juga masuk dalam prioritas,” ujarnya.

Namun demikian, Arief mengakui tidak semua ruas jalan di Kota Malang memungkinkan diterapkan sistem ducting bawah tanah. Keterbatasan ruang dan kondisi jalan menjadi pertimbangan teknis utama. Sebagai alternatif, Pemkot Malang akan menerapkan sistem hybrid dalam penataan kabel.

“Untuk ruas jalan tertentu yang tidak memungkinkan dilakukan penggalian, akan digunakan sistem monopole. Kabel-kabel akan ditata rapi pada satu tiang saja dan dilengkapi CCTV, sehingga tidak lagi terlihat semrawut,” tandasnya.

Saat ini, sekitar 12 hingga 14 penyedia layanan telekomunikasi telah mengajukan izin untuk bergabung dalam proyek penataan kabel tersebut. Pemkot Malang berharap proyek ini dapat berjalan tanpa membebani APBD dan bisa terealisasi pada tahun ini, seiring dengan pembahasan regulasi yang tengah dilakukan DPRD Kota Malang.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan, sekalian jadi kado HUT Kota Malang,” pungkas Arief.

Sementara itu, DPRD Kota Malang memastikan akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ducting yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Regulasi tersebut disiapkan sebagai respons atas kondisi kabel udara di Kota Malang yang dinilai semakin semrawut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai penataan kabel sudah menjadi kebutuhan mendesak.

“Sekarang hampir semua provider punya tiang sendiri. Ini tidak efisien dan membuat kota terlihat semrawut,” ucap Dito. (yog/gni)