Kabupaten Malang, blok-a.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman selama bulan Ramadan. Ia mengimbau selama Ramadan tidak boleh ada aktivitas yang mengganggu ketentraman masyarakat, termasuk patroli sahur berlebihan maupun penggunaan sound system dengan volume keras.
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH. Fadhol Hija mengatakan selama bulan Ramadan umat Islam harus menghindari hal-hal yang merugikan dan mengganggu ketentraman di Kabupaten Malang. Ia menerangkan, imbauan sejalan dengan arahan dari MUI Pusat dan MUI Jawa Timur.
“Memang ini jadi hal-hal yang mengganggu ketentraman ini setidaknya bisa dihindari. Baca Quran pun itu kan ada batasannya, jadi tadarus Al-Qur’an itu maksimal jam 22.00 harus sudah menggunakan suara dalam, atau paling tidak juga dikurangi,” ujar KH. Fadhol Hija.
Ia menambahkan, meski aktivitas seperti patroli sahur diniatkan untuk kebaikan, namun jika dilakukan hingga larut malam dengan suara keras dan mengganggu warga, hal tersebut tidak dibenarkan. Ia mengutip hadis nabi yang berbunyi “tidak sempurna iman seseorang apabila masih tetangganya terganggu dari tindakannya”.
“Patroli sahur ini kalau terlalu malam dan suaranya juga bisa mengganggu orang yang sedang tidur, ini juga diharapkan tidak,” tambahnya.
Menurutnya, menjaga hak dan kenyamanan tetangga merupakan bagian dari nilai keimanan. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Malang untuk menebar kebaikan dan saling menghormati selama bulan suci ini.
“Walaupun baik, tapi kalau itu nanti masih ada dampak mengganggu dan waktunya juga mestinya waktu istirahat, itu juga mengurangi iman seseorang. Jadi menghormati hak tetangga,” katanya.
Ia juga secara tegas juga mengimbau agar tidak menggunakan sound horeg atau pengeras suara berlebihan saat Ramadan. Ia juga menyebut telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan menjaga ketenangan selama Ramadan, termasuk pembatasan penggunaan suara yang berpotensi mengganggu masyarakat.
“Memang saya juga membuat edaran tausiah, MUI Kabupaten sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Terkait isu sweeping rumah makan yang masih beroperasi saat Ramadan, KH. Fadhol Hija menegaskan itu bukan kewenangan ormas Islam.
“Itu kan tugasnya pemerintah. Bukan bidang tugasnya ormas Islam untuk sweeping itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep amar ma’ruf nahi munkar terdapat tingkatan kewenangan. Menurutnya, terkait dengan penertiban warung makan yang masih beroperasi di siang hari saat bulan Ramadan merupakan wewenang dari pemerintah.
“Di MUI ini ada istilah bi yadi-hi, merubah sesuatu dengan kekuasaan. Bukan dengan tangan langsung itu, dengan kekuasaan. Kemudian dengan lisan. Lisan MUI pusat ini dengan fatwanya itu berarti dengan lisannya,” tuturnya.
Dengan demikian, MUI Kabupaten Malang memastikan tidak ada instruksi sweeping terhadap rumah makan selama Ramadan. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“MUI mengajak masyarakat menjalankan ibadah Ramadan dengan tetap menjaga ketertiban, saling menghormati, dan tidak menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (yog)








