Blitar, blok-a.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Sosialisasi pada 16 Agustus 2024 tersebut, dilakukan serentak di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI, baik Jawa maupun Sumatera.
Kepala Daerah Operasi 7 Madiun, Suharjono mengatakan, kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 7 Madiun tersebut, dilaksanakan di perlintasan 303A, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, Banjardowo, Mekikis, Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jatim.
“Kegiatan ini diikuti oleh Dishub Provinsi Jatim, BTP Kelas I Surabaya, Dishub Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polsek Purwoasri, Koramil Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, dan RT/RW Desa Mekikis,” kata Suharjkno.
Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan.
Pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI menggandeng 20 anggota dari 6 wadah komunitas pecinta kereta api yaitu RF Pecel Madiun, RF Kertosono, RF Blitar, RF Kediri, RF Tulungagung, dan RF Jombang.
“Adapun tujuan dari sosialisasi serentak ini, adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Suharjono.
Suharjono menandaskan, di tahun 2024 masih terdapat 216 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Adapun dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 156 perlintasan terjaga dan 60 perlintasan tidak terjaga.
“Dari 216 perlintasan sebidang itu, yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 156 titik atau 72 % dari jumlah perlintasan secara keseluruhan. Sedang sisanya sebanyak 60 titik atau 28 % merupakan perlintasan tidak terjaga,” tandasnya.
Ditambahkannya, selama ini KAI terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
“Pada tahun 2023 KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan sebanyak 11 titik perlintasan. Pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup dan mempersempit 14 perlintasan,” imbuhnya.
Sangat disayangkan, masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 tercatat ada 98 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.
Sedangkan tahun 2023, jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebanyak 43 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Sementara di tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 18 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA.
“Dari 18 orang korban kecelakaan ini, 15 meninggal, 1 luka berat dan 2 luka ringan,” ujarnya.
Suharjono menegaskan, bagi para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang, agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Sesuai dengan tata cara melintas di perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, pada UU no : 22/2009 menyebutkan saat di perlintasan wajib berhenti di rambu Tanda STOP, tengok kiri kanan, setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas,” tegasnya.
Kepala Daerah Operasi PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan, alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata.
Saat melitas pengguna jalan wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan – perlintasan liar.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkasnya. (jar/lio)