Soal Masalah Tanah di Sumawe Malang Usai, Hakim Putuskan Itu Wanprestasi

Foto : Penggugat Pangeran Oky,SH bersama rekan saat ditemui di muscab HDCI
Foto : Penggugat Pangeran Oky,SH bersama rekan saat ditemui di muscab HDCI

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang sengketa tanah yang akan dibangun masjid di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang sudah dalam tahap putusan di PN Kepanjen.

Putusan dari hakim ialah menerima gugatan penggugat atas nama Pangeran Oky. Sementara tergugat adalah Henny Natalia sebagai tergugat I, Zubaidi sebagai tergugat II, dan Ilmi Setyo Widodo sebagai tergugat III.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum dan anggota Gesang Yoga Madyasto SH, MH, dan Suryo Negoro, SH, M.Hum itu memutuskan mengabulkan keinginan penggugat sebagian.

Keinginan itu ialah untuk menghentikan rencana kegiatan rencana pembangunan masjid yang saat ini berlangsung di lahan sengketa itu.

Selain itu, majelis hakim juga memustuskan bahwa sengketa tanah ini ialah kasus wanprestasi. Oleh karena itu, pengguggat atas nama Pangeran Okky bakal menerima uang Rp 7,6 miliar lebih sebagai bentuk hukuman dan pemenuhan prestasi dari Zubaidi sebagai tergugat II.

Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde sebagaimana amar putusan PN Malang nomor 250/Pdt.G/2023/PNKpn tanggal putusan Tabu (4/9/2024).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum tergugat III Ilmi Setyo Widodo dan Aditya Nugroho Pradana sebagai notaris pejabat pembuat akta tanah untuk mengentukan segala peralihan dan peningkatan status terhadap status objek tanah yang bersengketa.

Adalun hukuman tambahan bagi seluruh tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir Rp 4,4 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Kepanjen, Pangeran Oky selaku penggugat mengatakan putusan hakim sudah tepat. Keputusan itu juga sesuai fakta-fakta dalam persidangan.

“Saya kira putusan mahelis hakim itu sudah tepat, dalam pjtusan juga dijelaskan secara jelas sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” kata Oky, Senin (9/9/2024).

Meskipun dalam putusan itu mengatakan menghentikan pembangunan masjid di tanah yang bersengkara, Oky mengaku jika memang sudah dibangun masjid, biar masyarakat menikmati. Dia tidak mempermasalahkan tanah itu dibangun masjid.

“Biar itu masyarakat yang menikmatinya, kita tidak keberatan dengan adanya pembangunan masjid tersebut, pada prinsipnya tanah tersebut dalam persidangan ada kekurangan bayar,” tegasnya.

Sementara Ketua PC NU Sumbermanjing Wetan Abah Abdul Aziz
mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal tersebut.

“Terkait penyelesaian permasalahan
pembayaran tanah tersebut kami tidak mengetahui hal tersebut, karena kami tidak termasuk dalam kedua
belah pihak yaitu antara pembeli maupun penjual,”jelasnya singkat.

Tergugat I Henny Natalia mengaku pihak nya menerima putusan majelis hakim.

“Saya menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim, dirinya berharap putusan majelis ini bisa segera di selsaikan,”tandas Natalia

Sementara, Kuasa hukum tergugat II Zubaidi, Hamza mengatakan “pihaknya akan mengajukan upaya banding,”pungkas Hamza, singkat.