Tanah Warisan di Turen Malang Diserobot Orang, Ahli Waris Tuntut Dikembalikan

Ahli waris (tengah) menuntut pengembalian tanah warisan yang diserobot pihak lain di Turen Malang.
Ahli waris (tengah) menuntut pengembalian tanah warisan yang diserobot pihak lain.

Kabupaten Malang, blok-a.com – Tanah warisan seluas 1 hektare milik Haji Sofyan di Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjadi sengketa usai diduga diserobot oleh pihak lain.

Makhinul Amin, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa tanah tersebut hendak dibagi kepada tiga saudara dan ibunya, sesuai amanah mendiang ayahnya.

“Awalnya saya punya tanah waris atas nama Ayah saya, seluas sekitar 1 hektare. Tapi, 40 hari setelah ayah saya meninggal, ada pihak yang menyerobot lahan ini secara sepihak,” kata Amin, Sabtu (7/9/2024).

Menurutnya, lahan tersebut diserobot oleh pihak Takim CS tanpa bukti kepemilikan resmi. Takim CS bahkan mengklaim hendak membangun rumah permanen serta mengelola lahan sebagai ladang tebu.

Sebelumnya, Takim CS telah dinyatakan bersalah dan dihukum tipiring selama 7 hari penjara.

Namun, setelah bebas, Takim CS justru menggugat balik ahli waris, Kepala Desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya pikir masalah sudah selesai setelah ditahan, tapi sekarang mereka menggugat saya, kepala desa, dan BPN,” terang Amin.

“Dan saya akan menempuh jalur hukum atas tuduhan perbuatan melawan hukum ini,” sambungnya.

Amin berharap kasus ini segera diselesaikan dan lahan tersebut dikembalikan ke keluarganya.

“Saya akan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Makhinul Amin, Yuli Kriswanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya adalah ahli waris sah atas tanah seluas 9.673 meter persegi yang sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 01541, terletak di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Klien kami adalah ahli waris dari almarhum Haji Sofyan, yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” tegas Yuli.

Yuli menambahkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan lahan.

“Kasus ini sudah dalam proses di Polres Malang. Kami mengadukan Agus, penerima gadai atau penyewa dari Takim, atas dugaan pengrusakan pagar dan lahan dengan ancaman Pasal 406 KUHP,” terangnya.

Selain itu, tindakan penyerobotan lahan oleh Takim CS juga memenuhi unsur Pasal 385 KUHP.

“Proses penyelidikan masih berjalan, kami belum menerima SP2P, tetapi kami optimis bahwa dengan bukti yang cukup, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” imbuhnya.

“Kami berharap semuanya berjalan sesuai fakta dan aturan hukum,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon, Takim CS tidak kunjung memberikan tanggapan. (ags/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?