Kota Malang, blok-a.com – Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tiga TPS yang menjalani PSU itu terdapat di TPS 14 dan TPS 37 kelurahan Mojolangu dan TPS 48 kelurahan Jatimulyo.
Pencoblosan ulang di tiga TPS di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang itu rencananya akan digelar pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
Untuk mengamankan PSU berjalan lancar tiga TPS itu Polresta Malang Kota menyiapkan personel gabungan.
Setiap TPS bakal ada dua personel yang bersiaga. Pengiriman logistik pun bakal diamankan pula hingga sesudah PSU nantinya.
“Pengamanan tetap kami lakukan dan pola pengamanan sama seperti sebelumnya. Dimana ada 2 personel disiagakan di tiap TPS. Termasuk logistik Pemilu, baik sebelum maupun sesudah PSU tetap kami kawal dan kami jaga,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dikonfirmasi.
Buher, sapaan akrabnya, juga menjelaskan, nantinya jika ditotal ada 30 personel yang disiagakan untuk pengamanan PSU di tiga TPS itu. Semuanya akan berfokus di Kecamatan Lowokwaru.
“Mari bersama-sama kita bantu agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, tidak ada konflik dan semua transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasidalam pelaksanaan PSU,” kata Buher.
Buher menambahkan, PSU di tiga TPS ini terjadi gegara ada kesalahan dalam proses penyelenggaran pemungutan suara pada 14 Februari 2024 kemarin.
“Karena dari apa yang disampaikan Ketua KPU bahwa ini merupakan kesalahan dalam proses penyelenggaran,” tutupnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Malang, Amina Asminingtyas menjelaskan, PSU itu dilakukan di tiga TPS tersebut karena saat 14 Februari 2024 kemarin ada pemilih yang tak terdaftar ikut mencoblos ti TPS tersebut.
“Kesalahan prosedur karena ada data yang tidak cocok karena pemilih yang tak terdaftar di TPS itu ikut mencoblos,” jelasnya dikonfirmasi.
Aminah menambahkan, sebenarnya petugas KPPS di tiga TPS itu sudah mengetahui orang yang mencoblos itu tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Namun orang tersebut mendesak sehingga petugas KPPS memberikan surat suara Capres dan Cawapres saja.
Aminah menyebut peristiwa demikian terjadi pada 20 sampai 30 orang. Orang-orang tersebut mendesak mencoblos dengan modal KTP elektronik saja.
“Itu kan tidak boleh. Makannya setelah digelar rapat pleno, direkomendasikan dilaksanakan PSU,” tutupnya. (bob)




