Kota Malang, blok-a.com – Satpol PP Kota Malang telah mengirim Surat Peringatan (SP) ketiga agar warga Perumahan Griya Shanta secara mandiri membongkar tembok untuk jalan tembus baru.
Namun hingga kini, SP ketiga itu diindahlan dengan bukti belum adanya pembongkaran tembok penghalang jalan tembus itu.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan, akan ada pembongkaran tembok tersebut. Hal ini dikarenakan Satpol PP telah memberikan waktu untuk pembongkaran secara mandiri tapi tidak dilakukan.
“Ya harus dibongkar ini kalau dia (warga) tetap diberi waktu untuk bongkar mandiri sudah. Lan kita beri waktu untuk bongkar mandiri sampai SP 3. Sudah selesai dia tetap gak membongkar kan? Ya sudah nanti kita lakukan dengan bagian dari kegiatan yustisi,” kata dia dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025) di Gedung DPRD Kota Malang.
Heru menjelaskan, rangkaian secara prosedural telah dilakukan Satpol PP Kota Malang kepada warga Perumahan Griya Shanta terkait tembok itu. Mulai SP satu hingga tiga. Kekinian setelah hasil SP ini tidak digubris oleh warga, kini Heru telah melaporkan itu ke Wali Kota Malang.
Sementara untuk penindakan yudisial terkait pembongkaran tembok atau tidak bakal segera ditentukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Penindakan yudisial itu harus PPNS yang harus melakukan. Penertiban paksa itu tergantung keputusan teman-teman penyidik yang penting rangkaiannya sudah kita lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Heru mengaku tidak bisa mengikuti keinginan warga Perumahan Griya Shanta yang menolak tembok untuk jalan tembus itu dibongkar. Dia mengaku akan melakukan penertiban paksa.
“Kita gak bisa ngiktu (keinginan warga) ‘oh aku gak mau’ mohon maaf seperti contohnya kejahatan umum, dia mencuri, kemudian gak mau ditangkap kan gak bisa toh pasti penyidik punya cara,” tuturnya.
Sementara itu, kapankah waktu penertiban atau pembongkaran tembok dilakukan, Heru mengaku tergantung dari penyidik.
“Belum bisa dilatakan besok, atau lusa, tergantung dari putusan penyidik juga melihat situasi lingkungannya,” tutupnya.
Sebelumnya, tembok penghalang jalan di kawasan RW 9 dan RW 12 Mojolangu itu menjadi polemik sejak Pemkot Malang merencanakan pembangunan jalur alternatif sepanjang 500 meter menuju kawasan Soekarno-Hatta. Sebagian warga mendukung pembukaan jalan karena menilai akan meningkatkan nilai properti dan memperlancar akses.
Namun hingga kini, dinding pembatas itu tetap berdiri meski Satpol PP telah menerbitkan tiga kali peringatan resmi. (bob)








