Kabupaten Malang, blok-a.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang diingatkan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, mengatakan kendaraan dinas merupakan aset daerah yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan. Ia menambahkan, aturan itu telah tertuang berdasarkan Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kepala perangkat daerah selaku pengguna barang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas seluruh aset yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sesuai dengan aturan Permendagri, agar digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi SKPD dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yetty saat dikonfirmasi blok-a.com, Rabu (11/3/2026)
Selain itu, untuk mempertegas pelarangan penggunaan kendaraan saat mudik Lebaran, Pemkab Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1711 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan fasilitas dinas di lingkungan pemerintah daerah.
“Dalam surat edaran tersebut salah satunya mengatur larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas,” jelasnya.
Yetty menambahkan, apabila ditemukan adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Apabila ada laporan masyarakat terkait pelanggaran tersebut, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah ringan, sedang atau berat, sekaligus memberikan rekomendasi sanksinya,” pungkasnya. (yog/bob)








