BKPSDM Upayakan Tak Ada Lagi Honorer di Kota Malang Awal 2026

Kabid Mutasi BKPSDM Kota Malang, Elzi Leonard (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Kabid Mutasi BKPSDM Kota Malang, Elzi Leonard (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 112 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dijadwalkan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut ditargetkan terlaksana pada awal Desember 2025.

Kabid Mutasi BKPSDM Kota Malang, Elzi Leonardo, mengatakan bahwa saat ini seluruh berkas sudah masuk dalam tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Prosesnya sudah di penetapan NIP di BKN, kami tinggal memproses SK dan persiapan penyerahannya. Diperkirakan awal Desember mudah-mudahan sudah bisa terlaksana,” ujar Yeye, sapaan akrabnya, Rabu (12/11/2025).

Dengan rampungnya proses tersebut, Yeye menegaskan bahwa Kota Malang tidak akan lagi memiliki tenaga PPPK Paruh Waktu yang belum diserahkan SK-nya.

“Jadi dengan penyerahan nanti, di Kota Malang sudah tidak ada lagi PPPK paruh waktu yang belum menerima SK,” tegasnya.

Yeye menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penyelesaian status tenaga non-ASN atau honorer yang menjadi amanat pemerintah pusat untuk diselesaikan tahun 2025 ini.

“Secara amanat undang-undang memang harus diselesaikan tahun ini. Pengangkatan non-ASN menjadi PPPK, termasuk paruh waktu, wajib tuntas di 2025,” ungkapnya.

Menurut Yeye, perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada sumber anggaran serta status kepegawaiannya.

“Kalau PPPK penuh waktu itu mengikuti belanja pegawai, sedangkan paruh waktu masih masuk belanja barang dan jasa. Kompensasi yang diberikan pun menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, tapi tetap diupayakan sesuai UMK,” jelasnya.

Ia menambahkan, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau ditingkatkan menjadi status penuh waktu, tergantung kondisi keuangan daerah.

“Setelah satu tahun kontrak, bisa saja diangkat jadi PPPK penuh waktu apabila anggaran memungkinkan,” tambahnya.

Dengan demikian, Elzi menargetkan bahwa pada awal tahun 2026 mendatang, Kota Malang sudah tidak lagi memiliki tenaga honorer yang belum terserap dalam skema PPPK.

“Harapannya, di awal tahun depan semua tenaga honorer sudah berstatus PPPK,” tandasnya. (bob)