Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang baru-baru ini membuat keputusan terkait usulan calon Pj Wali Kota Malang pengganti Wahyu Hidayat yang sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa dewan tidak akan mengusulkan nama siapa pun untuk posisi Pj Wali Kota. Hal ini artinya DPRD juga membatalkan pengusulan nama Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. Sebagai gantinya, penunjukan akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024. Made menjelaskan bahwa DPRD sepakat untuk tidak mencalonkan Erik sebagai Pj Wali Kota karena kekhawatiran bahwa Erik bisa dianggap memihak salah satu calon Wali Kota.
“Dinamika politik di Kota Malang saat ini cukup kompleks. Kami sepakat untuk tidak mengusulkan nama Pak Erik. Kami serahkan kepada provinsi dan pusat untuk menentukan,” kata Made pada Rabu (31/7/2024).
Sekda Erik sebelumnya merupakan kandidat tunggal untuk posisi ini, mengingat pengalamannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang. Namun, kekhawatiran mengenai potensi politisasi ASN membuat DPRD akhirnya mengubah keputusan mereka.
Made menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN. Ia juga menyebutkan bahwa DPRD memantau kegiatan Pj Wali Kota Malang saat ini, Wahyu Hidayat, yang tampaknya terlibat dalam kegiatan kampanye di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harapan kami, jika Pj berasal dari luar daerah, mereka bisa lebih netral. Aturan ASN sangat jelas, harus netral agar pilkada berjalan dengan adil,” tegas Made.
DPRD juga menekankan bahwa jika ada ASN yang terbukti berpolitik, mereka tidak akan segan-segan melaporkannya ke Pemerintah Provinsi atau Komite ASN (KASN).
Made juga mengatakan bahwa DPRD lebih memilih usulan calon pengganti Wahyu dari Kemendagri dan Provinsi, daripada memilih calon yang tidak netral.
Hal ini berhubungan dengan sakralnya tata Kelola APBD Kota Malang. Dengan memilih calon yang tidak netral, DPRD Kota Malang takut jika APBD untuk hal-hal yang tidak esensial seperti sebagai dana politik terselubung.




