Kota Malang, blok-a.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara yang hak dan kewajibannya sudah diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
Salah satunya yakni tentang kenetralitasan ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hal tersebut diatur dalam undang-undang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Malang (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto mengimbau masyarakat jangan ragu melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilwali Kota Malang.
“Laporkan saja ke Bawaslu, dengan alat bukti yang sudah dibawa. Nantikan di BAP di Bawaslu. Ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Totok.
Totok menerangkan, contoh bentuk pelanggaran ketidaknetralitasan ASN yakni mengikuti kampanye salah satu paslon hingga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Tidak boleh dukung mendukung, dilarang memberikan dukungan kepada salah satu paslon,” terang Totok.
Totok menjelaskan, pihaknya akan menunggu jika nantinya ada laporan dari Bawaslu terkait dengan ketidaknetralitasan ASN dalam pelaksanaan Pilwali Kota Malang.
Kemudian, dikatakan Totok, pasti akan ditindaklanjuti dengan tim yang sudah dibentuk sesuai aturan perundang-undangan.
“Kalau memang salah, ya dinyatakan salah. Sanksinya apa? Berat, ringan ataupun sedang itu kan ada tim,” jelas Totok.
Totok mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Malang untuk menjaga kenetralitasan dalam Pilwali 2024 ini.
Namun dirinya meyakini, bahwa ASN di Kota Malang akan bersikap netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024 ini.
“Dengan menunjukkan integritas, keteladanan dan yang paling utama adalah taat kepada undang-undang dasar 1945 untuk menjaga persatuan dan kesatuan merupakan kewajiban ASN,” tandas Totok.(mg1/lio)








