Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Minta Rumah Penyebab Banjir di Sigura-gura Residence Dirubuhkan

BPBD Catat 29 Titik Terkena Banjir di Kota Malang saat Hujan Deras
BPBD Catat 29 Titik Terkena Banjir di Kota Malang saat Hujan Deras

Kota Malang, blok-a.com – Komisi C DPRD Kota Malang sempat melakukan peninjauan lokasi langganan banjir di Perumahan Sigura-gura Regency, Kelurahan Karang Besuki, Sukun.

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa indikasi penyebab banjir di kawasan itu. Salah satunya adalah perubahan site plan di satu titik kavling 21 yang seharusnya difungsikan sebagai musala malah dibangun sebuah rumah.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengungkapkan pembangunan rumah yang mengalihfungsikan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) musala itu adalah tindakan ilegal.

Pembangunan rumah di kavling 21 tersebut terindikasi berperan besar, menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Sigura-gura Residence, karena menutup salah satu aliran drainase terbuka dengan cor.

Oleh karena itu, saat ditanya apakah pihaknya meminta bangunan tersebut untuk diluluhlantakkan demi mengembalikan ke fungsi awal, Fathol tegas meminta bangunan ini untuk diruntuhkan.

“Ya harus lah. Ini kan sejak awal berdiri tidak punya izin,” tegas Fathol.

Ia juga menuntut pihak yang memiliki rumah tersebut harus mengembalikan kavling 21 itu sebagaimana tertera di site plan, yaitu sebagai musholla.

“Yang jelas ini harus kembali ke fungsi awal seperti site plan. Kembali menjadi fasum lagi,” terangnya.

Terkait ijin, Fathol mengungkap bahwa Komisi C DPRD Kota Malang sudah berusaha meminta pemilik kavling 21 itu untuk menunjukkan bukti-bukti perizinan pembangunan rumahnya. Namun, sang pemilik tidak pernah bisa menunjukkan bukti itu.

“Saya sudah tanya ke mana-mana tidak ada izin sama sekali. Pemilik saya tanya juga tidak ada izin sama sekali, dan di site plan kavling 21 ini ndak ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika pemilik merasa tertipu dengan pembelian kavling 21 tersebut, ia tidak dapat menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Malang.

“Kalau pembeli merasa tertipu, problemnya bukan di pemerintah,” tegas Fathol.

Andaikata pemilik atau pembeli kavling 21 tersebut merasa dirugikan secara material maupun nonmaterial, Fathol menyarankan pemilik langsung berkomunikasi dengan penjual.

“Kalau ada permasalahan, si pemilik ya menggugat dulu ke penjual,” pungkasnya. (art)

Exit mobile version