Kabupaten Malang, blok-a.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang 2023 kembali menjadi sorotan DPRD lantaran tak memenuhi target.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, pada Selasa (4/6/2024).
Perlu diketahui, realisasi PAD Kabupaten Malang masih jauh dari target yang ditentukan yakni sekitar Rp1,02 triliun. Sementara itu, realisasinya hanya sekitar Rp838,90 miliar.
Artinya, PAD Kabupaten Malang pada 2024 hanya terealisasi sekitar 82,80 persen dari target yang telah ditentukan.
Dirincikan, pajak daerah terealisasi Rp454,12 miliar dari target Rp476,66 miliar atau tercapai 95,27 persen.
Kemudian, retribusi daerah terealisasi Rp34,59 miliar dari target Rp119,52 miliar atau tercapai sekitar 28,94 persen. Serta dua jenis PAD lainnya juga tidak memenuhi target.
Dua PAD tersebut antara lain yakni pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terealisasi Rp25,48 miliar dari target Rp46,84 miliar atau tercapai 54,39.
Serta lain-lain PAD yang sah, terealisasi Rp324,70 miliar dari target Rp38,54 miliar atau tercapai 84,88 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menerangkan, capaian PAD Pemkab Malang selalu menjadi perhatian serius oleh anggota Badan Anggaran (Bangar) Kabupaten Malang.
“Ini memang jadi konsetrasi dan perhatian, bagimana capaian PAD kedepannya benar-benar bisa tercapai sesuai dengan target. Yang kita pertanyakan, potensinya yang salah menetapkan atau upaya mencapainya yang tidak maksimal,” ujar Darmadi kepada blok-a.com, Selasa (4/6/2024).
“Jadi ini nantinya yang akan didalami lebih lanjut. Kita perintahkan kepada komisi-komisi terkait untuk mendalami kepada PAD tidak tercapai,” sambungnya.
Sehingga, kedepan ia meminta Pemkab Malang untuk dapat merincikan potensi-potensi PAD secara lebih detail.
Utamanya potensi retribusi parkir, serta pajak hotel dan restoran.
“Misalnya, untuk retribusi parkir, berapa titik parkir yang dikelola sekaligus targetnya. Kenapa tidak tercapai, dan kendalanya apa. Nah, ini tentunya ditarik dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kita menarik pendapatan tanpa dasar hukum yang ada,” pungkasnya. (ptu/lio)








