Lokasi Alun-Alun Kabupaten Malang Belum Final, Empat Titik di Kepanjen Masih Dikaji

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto sebut lokasi Alun-alun Kabupaten Malang masih dikaji (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto sebut lokasi Alun-alun Kabupaten Malang masih dikaji (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang hingga kini belum memiliki lokasi yang ditetapkan secara resmi. Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Malang terkait penetapan lokasi pembangunan fasilitas publik tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan, kepastian lokasi baru dapat disebut final setelah SK Bupati Malang diterbitkan.

“Lokasi bisa dikatakan sebagai lokasi final manakala sudah ada surat keputusan Bupati Malang tentang penetapan lokasi. Tetapi hingga saat ini kan belum ada surat keputusan Bupati dan itu masih berproses,” kata Tomie.

Dari pembahasan terakhir, terdapat empat titik yang menjadi calon lokasi pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Keempat lokasi tersebut yakni di belakang Pendapa Kabupaten Malang Jalan Panji, seberang Pendapa Kabupaten Malang Jalan Panji, kawasan Islamic Center di depan Stadion Kanjuruhan, serta kawasan Stadion Kanjuruhan.

Masing-masing lokasi memiliki keunggulan dan konsekuensi yang berbeda. Untuk lokasi di belakang Pendapa Kabupaten Malang, salah satu kelebihannya adalah ketersediaan ruang yang cukup besar. Namun, masih diperlukan penambahan lahan agar dapat digunakan sebagai alun-alun.

“Di belakang Pendapa itu kita harus perlu juga melakukan penambahan lahan untuk Alun-alun Kabupaten Malang,” tambah Tomie.

Sementara lokasi di seberang Pendapa Kabupaten Malang Jalan Panji memiliki lahan yang lebih luas dan berpotensi tersambung hingga Jalan Sumedang. Namun, pilihan tersebut membutuhkan anggaran pembangunan yang lebih besar.

“Misalkan kita akan membuat bangunan Alun-alun yang ideal dan gede, maka lokasi yang tepat berada di seberang Pendapa Kabupaten Malang, tetapi biayanya besar,” tuturnya.

Alternatif lainnya berada di kawasan Islamic Center, tepatnya di depan Stadion Kanjuruhan. Di lokasi tersebut, Pemkab Malang menyebut telah tersedia lahan sekitar 2,5 hektare di belakang Islamic Center.

Sedangkan opsi di kawasan Stadion Kanjuruhan masih membutuhkan kajian dan penyesuaian karena kawasan tersebut dirancang sebagai satu kesatuan yang terintegrasi.

“Di belakang Stadion Kanjuruhan itu (kami) punya space, tetapi yang harus diingat itu adalah sebuah kawasan yang terintegrasi. Lah, kalau itu dikasih satu tambahan Alun-alun, maka penyesuaian kawasan itu juga harus menjadi pertimbangan,” tutur Tomie.

Pemkab Malang menargetkan pada 2027 sudah terdapat komitmen bersama untuk mulai merealisasikan tahapan awal pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang.

Karena itu, pada perubahan anggaran tahun ini diharapkan proses desain sudah dapat dilakukan setelah lokasi ditetapkan. Desain tersebut nantinya juga akan menentukan konsep alun-alun. Apakah berdiri sendiri atau terintegrasi dengan fasilitas lain seperti masjid, pusat perbelanjaan, ataupun konektivitas kawasan.

“Berarti di perubahan ini harus sudah dilakukan (pembuatan) desain. Apakah itu alun-alun utuh atau alun-alun tergabung dengan masjid atau alun-alun dengan mal termasuk dengan konektivitasnya. Sehingga di tahun 2027 tidak lagi di sisi perencanaan, tetapi jika perlu misalkan pembebasan lahan, itu dilakukan di tahun 2027,” jelas Tomie.

Namun, penyusunan desain belum dapat dilakukan sebelum lokasi pembangunan ditetapkan. Bappeda masih menunggu SK Bupati Malang sebagai dasar untuk memastikan titik yang akan dikembangkan.

“Sebelum dilakukan penyusunan desain, harus sudah ada kepastian lokasi yang diputuskan Bupati setelah melalui berbagai pertimbangan,” imbuhnya.

Untuk pembiayaan, Pemkab Malang juga masih membuka sejumlah opsi. Perencanaan awal mengandalkan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Namun, apabila kebutuhan anggaran cukup besar, pemerintah daerah mempertimbangkan keterlibatan pihak ketiga.

“Dari perencanaan awal kita akan menggunakan kekuatan APBD kita. Tetapi juga dimungkinkan kita akan menggandeng pihak ketiga. Apakah itu pola KPBU atau pola pinjaman, sehingga itu hal-hal yang menjadi opsi dan itu kan juga menyesuaikan, kalau dengan opsi yang sangat besar berarti kita tidak akan selesai hanya dengan APBD kita,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version