Kabupaten Malang, blok-a.com – Sekitar 2025 guru honorer di Kabupaten Malang disebut belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan regulasi pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengatakan Pemkab Malang untuk saat ini berpegang pada sejumlah aturan dalam menentukan status tenaga honorer. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah.
“Ada ketentuan larangan terkait dengan pengangkatan pegawai tidak tetap ya, honorer. Itu ada PP 49 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah. Di mana di situ pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah ya, bupati/wali kota dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” ujar Bagus.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui sejumlah surat edaran, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur hingga Bupati Malang.
Akibatnya, Pemkab Malang tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut juga berdampak terhadap pencatatan sejumlah guru honorer dalam Dapodik.
“Sehingga dampaknya ada guru honorer yang dapat yang tidak dapat masuk di Dapodik. Karena jika masuk ke Dapodik setelah terbitnya regulasi pengangkatan tersebut, artinya Pemerintah Kabupaten kan mengakui secara sah guru tersebut,” jelasnya.
Bagus menyebut persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Malang. Menurutnya, kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur, termasuk Kota Malang dan Kota Batu.
“Jadi kan masuk Kota Malang, Batu, Jawa Timur ini hampir sama. Jadi sejak 2021 itu rata-rata sudah tidak memasukkan guru GTT dan PTT ke Dapodik,” katanya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tetap mengapresiasi keberadaan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang selama ini membantu proses pelayanan pendidikan.
Keberadaan mereka dinilai turut membantu sekolah dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, terutama ketika jumlah guru yang tersedia masih belum mencukupi kebutuhan.
“Kita prinsipnya mengapresiasi teman-teman GTT dan PTT karena mereka juga banyak membantu tugas-tugas ya dalam rangka untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Di tengah kekosongan guru, kekurangan guru,” tuturnya.
Bagus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang untuk mencari jalan keluar persoalan tersebut.
Pemkab Malang juga telah menyampaikan persoalan guru honorer tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kita sudah bersurat ke Pak Bupati, turun ke BKPSDM, BKPSDM bersurat ke KemenPAN. Konsultasi terkait dengan teman-teman GTT tadi itu,” pungkas Bagus.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2025 guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Malang disebut belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang karena di sisi lain sekolah masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. (yog)




