Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pemberhentian dengan hormat karena pensiun kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (14/1/2026). Penyerahan SK tersebut dirangkai dengan sosialisasi ketaspenan bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan penyerahan SK diberikan kepada PNS yang akan mencapai batas usia pensiun (BUP) pada periode TMT 1 Maret 2026 hingga 1 Mei 2026.
“Untuk PNS yang memasuki BUP periode Maret sampai Mei 2026 jumlahnya 86 orang,” ujar Hendru.
Selain PNS yang memasuki masa pensiun, penyerahan SK juga mencakup dua janda/duda PNS serta satu SK anumerta bagi PNS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
“Di dalamnya juga ada penyerahan SK kepada ahli waris. Terdapat satu PNS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan diberikan hak-haknya, termasuk jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Malang, 86 PNS yang memasuki BUP tersebut berasal dari berbagai jenjang jabatan. Rinciannya, pimpinan tinggi pratama sebanyak 1 orang, administrator 1 orang, pengawas 11 orang, pejabat fungsional guru dan non-guru 40 orang, serta pelaksana atau staf sebanyak 33 orang.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi ketaspenan yang melibatkan PT Taspen dan mitra perbankan. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pensiunan terkait hak dan kewajiban setelah memasuki masa purna tugas, termasuk prosedur administrasi pencairan dana pensiun.
“Sosialisasi ini agar teman-teman PNS memahami setelah menerima SK, langkah administrasi apa yang harus dilakukan, hak apa saja yang diterima, serta kewajiban yang harus dipenuhi,” terang Hendru.
Acara penyerahan SK dan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mewakili Wali Kota Malang yang berhalangan hadir karena agenda lain.
Dalam sambutannya, Erik Setyo Santoso menyampaikan bahwa masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian seorang aparatur sipil negara, melainkan awal untuk tetap berkarya dan berkontribusi melalui jalur yang berbeda.
“Memasuki masa purna ini bukan akhir dari segalanya. Ini menjadi titik awal bagi teman-teman PNS untuk tetap berkarya dan mengabdi lewat wadah yang lain,” pungkasnya. (bob)








