PU Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terhadap Penjelasan Bupati Tentang Ranperda RPJPD 2025-2045

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Nasikhah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Penjelasan Bupati tentang Ranperda RPJPD 2025 - 2045. (blok-a.com/Fajar)
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Nasikhah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Penjelasan Bupati tentang Ranperda RPJPD 2025 - 2045. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati tentang Ranperda RPJPD 2025 – 2045, di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (13/06/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, dengan didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib tersebut, dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Suwito mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumya pada 12 Juni 2024. Dimana Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Sesuai pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Padangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” kata Suwito.

Dalam rapat paripurna tersebut, penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing yakni, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi GPN dan Fraksi Golkar-Demokrat dan Fraksi PDI-P.

Juru bicara Fraksi PAN, Mahfud menyampaikan, bahwa Fraksi PAN  mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan upaya serius dalam menangani pekerjaan rumah (PR) yang ada di Kabupaten Blitar.

Banyak hal yang harus segera mendapatkan penanganan serius. Di antaranya, sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, pengangguran terbuka, kemiskinan dan terkait infrastruktur.

Untuk menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah juga harus cepat merespon atas apa yang menjadi sumber keluhan masyarakat yang kerap menimbulkan implikasi terhadap masalah-masalah dan sosial dan hukum.

Juru bicara Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), Heni menyampaikan, fraksi GPN berharap, kearifan lokal Kabupaten Blitar hendaknya sebagai dasar fundamental dalam menyusun RPJPD Kabupaten Blitar tahun 2025–2045.

Di tahun emas 2045, sektor- sektor yang menjadi keunggulan dan mata pencaharian bagi masyarakat Kabupaten Blitar harus tetap terjaga.

Potensi wisata yang begitu melimpah bisa dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, potensi tambang mineral dan batuan serta potensi-potensi lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Nasikhah menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar. Fraksi PDI Perjuangan menilai pendapatan per kapita juga masih jauh dari ukuran sejahtera dan seharusnya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, untuk meningkatkan PAD, Pemerintah bisa membentuk BUMD yang bergerak dibidang pertambangan, yang selama ini hanya dinikmati pihak lain. Potensi bahan tambang yang melimpah diantaranya, pasir, batuan bentonit, batuan zeloit dan mineral lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sementara Fraksi Golkar- Demokrat melalui juru bicaranya Sri Indah Setijaningsih menghimbau Kabupaten Blitar dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 harus sesuai dan benar – benar menyelaraskan.

Kementerian PPN/Bappenas menyusun RPJPN 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045, sebagai ‘Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan’.

Dalam RPJPN 2025-2045 tersebut, terdapat 8 agenda Pembangunan. Jika potensi Kabupaten Blitar di dukung penyelarasan dari 8 agenda pembangunan tersebut, maka akan menjadi luar biasa. (jar/adv)