Skema BTS untuk Angkot Dikelola Pihak Ketiga, Bukan Pemkot Malang

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Jadi Sopir Angkot, Selasa (9/7/2024) (blok-a/Andik Agus)
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Jadi Sopir Angkot, Selasa (9/7/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Skema angkutan kota (Angkot) berbasis Buy The Service (BTS) baru-baru ini digemakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai upaya untuk menghidupkan lagi geliat transportasi umum publik di kota ini.

Namun agaknya konsep ini masih belum dipahami secara mendalam oleh sebagian warga Kota Malang. Sebagian besar hanya mendengar sekilas fitur-fitur seperti kendaraan yang lebih nyaman tapi gratis, sopir angkot BTS akan diberikan gaji di atas UMK, serta pengawasan kendaraan agar tepat waktu dan tidak ngebut.

Padahal, ada beberapa informasi lain yang layak diketahui seperti penggunaan kendaraan full gress alias benar-benar baru, pengunaan kendaraan connector, dan pengelolaan sarana transportasi secara keseluruhan.

Kali ini Blok-A.com akan membahas terkait pengelolaan sarana Angkot dengan skema BTS di Kota Malang itu. Dalam wawancara dengan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, ia menerangkan bahwa pengelolaan kendaraan dan pekerjanya akan dikelola oleh pihak ketiga.

“Jadi kan dengan pihak ketiga. Nanti kan ada operator yang kita tunjuk. Lalu ada subsidi, nanti pihak ketiga yang ngatur,” terang Wahyu.

Terkait pihak ketiga yang akan direkrut sebagai pengelola transportasi umum berbasis BTS ini, Wahyu menerangkan bahwa pihak Pemkot Malang akan menunjuk pihak professional yang telah menangani skema serupa di kota-kota lain seperti Solo, Palembang, Yogyakarta, atau lainnya.

“Kita akan merekrut yang professional, yang sudah pengalaman di kota-kota lain. Jadi mereka akan tahu permasalahan-permasalahan dan gejolak-gejolak yang akan dihadapi seperti apa, mereka akan paham,” terangnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa angkutan kota yang berkeliaran di Kota Malang ini hampir seluruhnya masih milik pribadi. Sehingga ada istilah tidak jalan tidak makan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan para supir, penerapan skema BTS ini akan menggandeng pihak ketiga yang akan menggaji para sopir setiap bulannya, cukup dengan menjalankan SOP yang diterapkan pengelola.

“Selama ini kendaraan itu masih milik pribadi dan biaya operasional itu mandiri. Untuk konsep BTS ini, siapa yang melaksanakan operasional dan seterusnya ini nanti termasuk membayar para pengemudi ini? Mereka yang ditunjuk oleh pemerintah daerah sebagai operator,” ujar Widjaja.

Lalu dari mana keuntungan yang didapatkan Pemkot Malang jika pengelolaan dipasrahkan kepada pihak ketiga? Widjaja menerangkan ada beberapa benefit yang akan dirasakan langsung mulai dari pengurangan kepadatan kendaraan, mobilitas masyarakat yang semakin mudah, hingga berkurangnya polusi.

Sementara itu, untuk menentukan pihak ketiga yang akan mengelola skema BTS di Kota Malang sendiri, Widjaja menerangkan bahwa Pemkot Malang akan mencari pihak yang benar-benar professional dalam pengelolaan skema BTS.

Penyediaan opsi pihak ketiga yang akan ditunjuk sebagai pengelola sendiri nantinya akan difasilitasi oleh lembaga penyediaan barang dan jasa, sehingga Pemkot Malang tidak perlu repot-repot mencari jarum di tengah tumpukan Jerami.

“Bisa melalui proses lelang, bisa melalui katalog. Artinya pengadaannya ini sudah difasilitasi oleh lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa,” terang Widjaja. (art/bob)