Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sasar 5 Ribu Peserta Senam di Kabupaten Malang

Ribuan peserta senam ikuti sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ribuan peserta senam ikuti sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal terus dikuatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Dalam upayanya, Satpol PP Kabupaten Malang terus melibatkan peran serta sejumlah pihak, baik dari tokoh agama, elemen masyarakat, hingga beberapa sasaran dari komunitas kepemudaan dan olahraga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, kali ini sosialisasi gempur rokok ilegal menyasar sejumlah elemen masyarakat, yakni peserta senam dengan jumlah massa sekitar lima ribu peserta dari kelompok senam setiap kecamatan di Kabupaten Malang.

Sosialisai tersebut digelar di area Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/11/2023) pagi.

Ribuan peserta senam ikuti sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ribuan peserta senam ikuti sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Setidaknya dalam sosialisasi peredaran rokok ilegal itu ada 5 ribu orang hadir membanjiri area Stadion Kanjuruhan.

“Jadi selain sosialisasi di bidang keolahragaan, kita juga sosialisasi baik melalui keagamaan dan juga sosialisasi melalui kesenian,” terang Firmando saat ditemui usai memberikan sambutan di gelaran Gempur Rokok ilegal, Minggu (26/11/2023).

Dari hasil survei, selain memiliki massa yang cukup besar, ketiga sasaran tersebut memiliki peran yang cukup membantu dalam peredaman peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

“Tiga sasaran ini, dari hasil survei memang bisa menerima, artinya sering berkumpul dan kegiatan besar. Untuk itu kita menyasar tiga sasaran tersebut,” jelasnya.

Belum lama ini, lanjut Firmando, sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan di Kecamatan Poncokusumo, dengan menyasar kelompok pengajian dan pagelaran kesenian yang dihadiri sebanyak ribuan peserta.

Dengan demikian ia berharap adanya sosialisasi yang terus dilakukan dapat meredam peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Sementara itu, disinggung terkait fasilitas yang telah terbangun dengan Dana Bagi ahasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Firmando menjelaskan, sejauh ini DBHCHT di Satpol PP hanya digunakan untuk pengumpulan infromasi, oprasi penindakan serta sosialisasi.

“Jadi DBHCHT lebih kepada, sosial kesehatan kemudian penegakan hukum. Kebetulan di Satpol PP mengampu pengumpulan informasi, oprasi bersama dan sosialisasi,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?