Suhat Kota Malang Masuk Tahap Penataan Lanjutan pada 2026, Fokus ke Trotoar

Proyek pembangunan drainase di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, mengalami keterlambatan penyelesaian. Hingga Rabu (7/1/2026)
Proyek drainase Suhat (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan akan melanjutkan penataan kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, pada 2026. Pengerjaan lanjutan dilakukan setelah proyek drainase rampung, dengan fokus pembangunan trotoar atau pedestrian.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, kondisi Jalan Soekarno-Hatta saat ini masih berupa beton yang ditutup sementara. Pada tahap berikutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jatim akan mengerjakan trotoar secara menyeluruh.

“Memang akan ada pengerjaan lanjutan kawasan Suhat dari Dinas PUPR tahun ini, yaitu pembangunan trotoar. Kami koordinasikan dengan Pemkot Malang agar selaras dengan pengaturan lalu lintas dan tidak sampai merugikan pedagang,” ujar Emil saat meninjau proyek drainase Suhat, Selasa (13/1/2026).

Emil menekankan pentingnya pengaturan waktu pengerjaan agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu berulang kali. Dengan lebar trotoar yang memadai, ia menilai kawasan Suhat berpotensi menjadi contoh penataan pedestrian yang baik.

“Kalau lebarnya cukup dan tidak tertutup kendaraan, pedestrian bisa tertata dengan bagus. Malang bisa menjadi kota percontohan,” katanya.

Penataan kawasan Suhat ini, lanjut Emil, sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dalam memperkuat aglomerasi metropolitan, termasuk kawasan Malang Raya. Menurutnya, pengelolaan kawasan metropolitan yang baik akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengimbau masyarakat, khususnya pedagang di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, untuk bersabar dan mendukung proses penataan yang dilakukan pemerintah.

“Ini untuk kepentingan bersama. Area di atas drainase akan dijadikan fasilitas jalan umum, sehingga nantinya akan dilarang dan ditertibkan,” tegas Ali.

Ali menambahkan, Pemkot Malang telah menginstruksikan camat dan Satpol PP untuk melakukan penertiban fasilitas yang mengganggu fungsi ruang publik, mulai dari banner, parkir, hingga atribut lainnya.

“Semua harus steril sebagai fasilitas umum agar Kota Malang semakin rapi dan bagus,” pungkasnya.